Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Horeee!!! Pembayaran Lunas, Kunci Kios di Kawasan Ngesengan Kota Magelang Bisa Diberikan

Naila Nihayah • Senin, 18 Maret 2024 | 22:11 WIB

 

SIMBOLIS: Wali Kota Magelang saat menyerahkan kunci kios Ngesengan kepada perwakilan pedagang, Senin (18/3/2024).
SIMBOLIS: Wali Kota Magelang saat menyerahkan kunci kios Ngesengan kepada perwakilan pedagang, Senin (18/3/2024).
MAGELANG - Para pedagang di kawasan Ngesengan mulai mendapatkan kunci kios.

Selter permanen ini nantinya akan ditempati oleh 21 pedagang yang semula sudah berjualan di tempat itu. Hanya saja, kunci tersebut akan diberikan ketika pedagang sudah membayar lunas biaya sewa.

Kepala Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan Usaha Mikro (DPPKUM) Kota Magelang Syaifullah mengutarakan, ada 21 pedagang yang bakal menghuni selter tersebut. Jumlah itu sesuai dengan penghuni sebelumnya.

"Syarat penyerahan kunci, harus sudah bayar (uang sewa) dulu," paparnya, Senin (18/3/2024).

Dia menyebut, biaya sewa itu memang dibebankan kepada para pedagang.

Dengan ketentuan lama sewa minimal dua tahun. Jumlahnya pun berbeda antara kios di lantai satu dan dua. Untuk lantai satu, mulai Rp 15.040.300 per dua tahun.

Sedangkan biaya sewa di lantai dua mulai Rp 9.004.800-Rp 11.443.000 per dua tahun.

Harga sewa itu, kata dia, sebelumnya sudah disampaikan kepada para pedagang.

Dulunya, harga sewa berkisar antara Rp 1 juta hingga Rp 2,5 juta. Karena hanya tanah saja, tidak beserta bangunannya.

Di lantai satu ada 8 kios dan lantai dua sebanyak 22 kios dengan rata-rata 9 meter persegi.

Sehingga ada beberapa pedagang yang akan mendapatkan dua atau tiga kios. Tergantung luasan kios sebelum direvitalisasi.

Lantai satu khusus bengkel dan parkir. Lantai dua kuliner dan lainnya.

Sebetulnya, kata dia, pedagang bisa menyewa dalam jangka waktu 5 tahun sekaligus.

Namun, mereka lebih memilih 2 tahun agar tidak terlalu berat dalam membayar sewa. "Nanti perpanjangan tiap 2 tahun sekali," bebernya.

Sementara terkait dengan lokasi relokasi di Jalan Sutopo sebelumnya, lanjut dia, akan dibongkar ketika para pedagang sudah pindah ke kawasan Ngesengan.

Syaifullah akan berkoordinasi dengan DPUPR perihal pembongkaran kios sementara tersebut.

Wali Kota Magelang Muchamad Nur Aziz menegaskan, para pedagang haruslah membayar biaya sewa terlebih dahulu, barulah mendapatkan kunci kios.

"Karena ini (biaya sewa) sangat murah di tempat strategis. Pemkot juga sudah melakukan appraisal sesuai UU," katanya.

Dia menambahkan, para pedagang akan menyewa kios tersebut selama kurun waktu 2 tahun.

Namun, mereka bisa memperpanjang masa sewanya untuk 2 tahun berikutnya.

Mereka diberi waktu hingga Senin depan untuk melunasi biaya sewa tersebut.

Sementara terkait dengan potensi kios yang dapat dipindahtangankan, Aziz secara tegas melarangnya.

Lantaran sejak awal kawasan itu direvitalisasi, ada kesepakatan bahwa pedagang yang menghuni kios tidak berubah.

Jika terbukti dipindahtangankan, kata Aziz, Pemkot Magelang akan mengambil alih kios tersebut.

"Di MoU juga disebutkan, kalau dipindahtangankan, langsung akan diambil alih oleh Pemkot Magelang. Nanti kita bisa tawarkan kepada yang lain," paparnya.

Sementara itu, pemilik bengkel tambal ban 'Tunas' Dani mengaku senang selter di kawasan Ngesengan sudah bisa ditempati.

Dia pun segera membayar lunas biaya sewanya agar bisa menempati kios yang disediakan.

Mengingat kios sementara di Jalan Sutopo, terbilang sepi dan banyak pelanggan tidak mengetahui lokasi tersebut.

Dani bersama sang suami pun berencana memindahkan barang-barangnya mulai Selasa (19/3/2024).

"Harapannya nanti setelah pindah, pekerjaannya lebih mapan dan ramai. Meskipun harus mulai dari nol lagi," ungkapnya.

Editor : Bahana.
#Magelang #pedagang