Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Lantaran Kesal Pasir Miliknya Diambil Tanpa Izin, Pria di Klaten Tega Menganiaya Tetangganya Sendiri Hingga Tewas

Retno Nawangwulan • Selasa, 5 Maret 2024 | 18:37 WIB
Polres Klaten gelar rilis pengungkapan kasus penganiayaan di Desa Bulusan, Kecamatan Karangdowo, Senin (4/3).
Polres Klaten gelar rilis pengungkapan kasus penganiayaan di Desa Bulusan, Kecamatan Karangdowo, Senin (4/3).

RADAR JOGJA-Penemuan mayat pria di parit Dusun Wonorejo, Desa Bulusan, Kecamatan Karangdowo, Klaten pada Minggu (3/3), telah berhasil diungkap. Pria tersebut bernama Harto Sutarno, berusia 82 tahun.

Pria tersebut menjadi korban penganiayaan, hingga menyebabkan dirinya meninggal dunia.

Informasi itu terungkap dalam rilis di Mapolres Klaten, pada hari Senin (4/3).

Melansir dari laman radarsolo.com, bahwa  pelaku dari kasus penganiayaan ini adalah Suyadi, 56 tahun, yang tidak lain merupakan tetangga korban sendiri. 

Kejadian ini berawal, ketika sang korban mendatangi rumah pelaku untuk mengambil pasir yang ada di depan rumah pelaku tanpa meminta izin. Ia memasukkan pasir tersebut ke dalam karung dengan posisi tidak sampai terisi penuh. Korban membawanya dengan menggunakan sepeda motor.

Tidak lama setelahnya, korban kembali mendatangi rumah pelaku untuk mengambil pasir. Namun kali ini pelaku terbangun, dan diam-diam keluar rumah untuk mendatangi pelaku. 

Lantaran merasa kesal, kemudian pelaku mendorong korban hingga terjatuh. Kemudian, ia menduduki punggung korban dan memukulinya berulang kali. Pelaku juga menggunakan batu bata untuk memukulinya hingga korban tidak berdaya.

Setelah itu, pelaku menyeret korban sekitar 30 meter dan diceburkan ke parit bersama dengan sepeda motornya.

Mayat korban ditemukan oleh warga setempat sekitar pukul 06.00 WIB.

“Motif pelaku karena kesal atas perbuatan korban mengambil pasir miliknya sebanyak satu karung plastic. Lalu mengambil lagi untuk kali kedua,” ungkap Kapolres Klaten AKBP Warsono, Senin.

Adapun sejumlah barang bukti juga sudah diamankan. Yakni berupa kaos, serta celana korban.

Kapolres mengungkapkan, bahwa kasus ini bermula atas kecurigaan polisi terhadap ceceran darah yang ada di depan rumah pelaku. Ceceran darah tersebut juga ditemukan di jalan yang mengarah ke parit, tempat lokasi penemuan mayat korban.

“Di dalam rumah pelaku terdapat bekas baju berlumuran darah dan ceceran darah di berbagai tempat rumah pelaku. Ini mengindikasikan kejanggalan dari rumah pelaku,” jelas Warsono.

Berdasarkan hasil otopsi, terdapat bekas luka pada beberapa bagian tubuh korban, terutama pada bagian kepala akibat kekerasan benda tumpul.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku kini dijerat dengan Pasal 338 KUHP atau 351 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. {}

Editor : Iwa Ikhwanudin
#Penganiayaan #Pembunuhan #Kriminalitas