Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Tertangkap Tawuran, Pelajar di Kota Magelang Akan Dimasukkan ke Pondok Pesantren

Naila Nihayah • Jumat, 1 Maret 2024 | 06:10 WIB
CENGENG: Pelajar bersimpuh di hadapan orang tua, mereka menginsafi kesalahan usai terlibat aksi tawuran.
CENGENG: Pelajar bersimpuh di hadapan orang tua, mereka menginsafi kesalahan usai terlibat aksi tawuran.

 

RADAR JOGJA - Polres Magelang Kota punya cara tersendiri mengatasi tawuran pelajar. Polisi bekerja sama dengan pondok pesantren di Kota Magelang agar memberikan bimbingan spiritual. “Selama tiga bulan ke depan, mereka kami wajibkan untuk mengaji di sana,” kata Kapolres Magelang Kota, AKBP Herlina.

Di Kota Magelang, Polres Magelang Kota telah meringkus dua remaja yang diduga hendak tawuran pada Minggu dini hari (25/2). Keduanya berinisial GSK, 15 dan AI, 16. Dari tangan mereka, polisi menyita dua sajam berupa pedang sepanjang 89 sentimeter dan 77 sentimeter. Polres Magelang Kota juga telah memanggil orang tua kedua remaja tersebut.

Di Kabupaten Magelang, Polresta Magelang pun serius untuk menangani peristiwa tersebut dan tidak membuka peluang untuk restorative justice (RJ).Kapolresta Magelang Kombes Pol Mustofa mengutarakan, selama dua bulan ini, sudah ada lima peristiwa tawuran di wilayah hukumnya. Dari jumlah itu, ada dua anak yang dinyatakan meninggal dunia.

Nahasnya, 95 persen dari lima peristiwa tersebut, pelakunya merupakan pelajar tingkat SMP dan SMA. Bahkan, dua bulan ini Polresta Magelang telah mengamankan puluhan pelajar yang terindikasi hendak tawuran. Teranyar, peristiwa tawuran itu terjadi di wilayah Secang dan membuat pelajar berusia 15 tahun meninggal dunia. “Kami akan proses anak yang terlibat tawuran sesuai hukum yang berlaku dan tidak ada RJ,” tegasnya, Rabu (28/2).

 Baca Juga: Breaking News!! Sanksi Penggunaan Doping Paul Pogba Dijatuhkan, Ini Dia Hukumannya...

Mustofa pun telah melibatkan disdikbud, kepala sekolah, hingga orang tua wali untuk bersama-sama mengawasi anaknya. Apalagi 100 persen tawuran antarpelajar di Kabupaten Magelang dipicu adanya saling tantang di media sosial (medsos) utamanya Instagram. Itu berarti orang tua perlu mengawasi penggunaan medsos anaknya.

 

Bahkan, kata dia, peristiwa tawuran rerata terjadi di atas pukul 22.00. Para pelajar yang seharusnya belajar atau istirahat, tapi masih berkeliaran di luar rumah. “Berarti pertanggungjawaban di luar rumah ini bukan hanya guru, tapi juga orang tua. Kalau anaknya keluar melebihi jam malam, monggo dicari,” tegasnya.

 Baca Juga: Pria Berbaju Gamis Viral Berdoa di Tengah Jalan Minta Polisi Kena Azab saat Razia, Polisi di Bima Tetap Tegas Tilang!

Mustofa menjelaskan, pada Minggu (18/2) sekitar pukul 02.00, polisi mendapatkan informasi dari medsos bahwa akan terjadi tawuran di Desa Pasuruhan, Mertoyudan. Polisi pun bergegas untuk mengejarnya dan berhasil mengamankan tiga remaja yang tengah bertikai dan dalam pengaruh minuman keras. Dua di antaranya membawa sajam.

 

Lalu, pada Minggu (25/2) sekitar pukul 01.00 di Jalan Soekarno-Hatta, Mertoyudan ada sekelompok remaja yang hendak tawuran. Beruntung, polisi berhasil menghentikan mereka. Apalagi mereka membawa sajam berupa corbek sepanjang 1 meter dan pemukul jenis pipa besi sepanjang 1 meter. Polisi juga menyita satu buah gear sepeda motor yang dipasang gagang terbuat dari pipa besi sepanjang 70 sentimeter. Kemudian, satu bilah parang tanpa gagang sepanjang 80 sentimeter dan dua celurit.

 Baca Juga: Tega! WNI Magang Jihan Pramudita Ditangkap di Jepang, Diduga Melantarkan Bayi yang Baru Dilahirkannya Hingga Meninggal!

Meski masih di bawah umur, namun kelimanya teta diproses sesuai hukum yang berlaku. Sebab, perbuatan mereka sangat meresahkan warga setempat. Atas perbuatannya, mereka dikenai Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.

 

Sementara itu, Kepala Bidang Pembinaan SMP, Disdikbud Kabupaten Magelang Zamzin berupaya mengambil beberapa langkah untuk mencegah tawuran antarpelajar. Pertama, disdikbud meminta sekolah untuk melaksanakan presensi siswa tiga kali sehari. Pagi, sore, dan malam hari. Maksimal pukul 21.00 melalui orang tua wali kepada wali kelas.

 

 

 

Editor : Heru Pratomo
#pondok pesantren #Magelang #polres #Restorative Juctice