RADAR JOGJA - Permohonan sengketa proses Pemilu oleh Partai Nasdem pasca calon legislatif (caleg) DPRD Purworejo Muhamad Abdullah dicoret dari daftar calon tetap (DCT) tidak diterima Bawaslu Purworejo.
Pengajuan permohonan sengketa tersebut diajukan pada Selasa (20/2) lalu. Tak menyerah, Partai Nasdem kini telah daftarkan permohonan sengketa proses pemilu ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jawa Tengah di Semarang.
Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Purworejo Rinto Hariyadi menyampaikan, permohonan tersebut tidak diterima karena objek sengketanya termasuk objek yang dikecualikan Perbawaslu Nomor 9/2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu. "Sesuai pasal 33 ayat 3 huruf c, maka permohonan itu tidak kami terima," ujarnya Rabu (28/2).
Diungkapkan, objek sengketa pada permohonan Partai Nasdem adalah surat keputusan yang dikeluarkan KPU Kabupaten Purworejo. Yakni Keputusan KPU Kabupaten Purworejo Nomor 1530/2024 tentang Perubahan Atas KPU Kabupaten Purworejo Nomor 556/2023 tentang DCT Anggota DPRD Kabupaten Purworejo dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 pada 16 Februari.
SK itu berisi terkait penetapan perubahan DCT anggota DPRD Purworejo pada Pemilu 2024. Dan, mencoret Muhamad Abdullah karena terbukti secara sah melakukan tindak pidana pemilu yaitu melakukan pelanggaran larangan kampanye.
Keputusan tersebut dikeluarkan oleh KPU Kabupaten Purworejo sebagai tindak lanjut atas putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. "Sesuai Perbawaslu 9/2022 Pasal 15, objek itu termasuk objek yang dikecualikan," terang Rinto.
Dari situ, Partai Nasdem lalu mendaftarkan permohonan sengketa ke PTUN Jawa Tengah pada Senin (26/2) lalu dengan gugatan yang sama. Abdullah berharap, usahanya tersebut dapat membuahkan hasil yaitu PTUN dapat membatalkan SK KPU Kabupaten Purworejo tersebut.
Seharusnya, lanjut Abdullah, pencoretan DCT itu dilakukan sebelum tahapan pemungutan suara Pemilu pada 14 Februari lalu. "Kalau dilakukan setelah pencoblosan, maka dinilai tidak ada istilah pembatalan," sambungnya. (han/din)