Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Setelah Perumda Bank Purworejo Dicabut Izinya oleh OJK, DPRD Akan Mengusut LPS Sudah Bayar Klaim

Jihan Aron Vahera • Rabu, 28 Februari 2024 | 08:30 WIB
Dion Agasi Setiabudi.Jihan aron vahera/radar purworejo
Dion Agasi Setiabudi.Jihan aron vahera/radar purworejo

 

RADAR JOGJA - Izin usaha Perumda BPR Bank Purworejo telah dicabut izinnya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beberapa waktu lalu. Ketua DPRD Purworejo Dion Agasi Setiabudi menyebut, pencabutan izin usaha tersebut harus menjadi catatan dan evaluasi khususnya bagi Pemkab Purworejo.

Dikatakan, terkait pencabutan tersebut pihaknya akan segera merapatkannya. "Artinya, hanya melaporkan dari pencabutan izin tersebut," terang dia Selasa (27/2).

Dion menerka, ada beberapa faktor yang menyebabkan Bank Purworejo tersebut akhirnya dicabut izinnya oleh OJK. Yakni, adanya pandemi beberapa waktu lalu yang menyebabkan usaha yang selama ini melakukan kredit di Bank Purworejo menjadi gagal bayar. Kemudian, ada faktor risiko yang boleh dikatakan tidak terukur dengan baik. "Sehingga banyak kreditur yang high risk (berisiko tinggi). Saya kira ini yang harus menjadi evaluasi," tuturnya.

Hal lain, juga terkait jaminan aset yang likuiditasnya kurang. Dengan begitu, ketika hendak dicairkan ternyata pencairannya sulit dilakukan. "Ini yang kemudian menghambat arus kas yang ada di Bank Purworejo dan menjadi kesulitan. Apalagi dampaknya sangat terasa saat pandemi kemarin," imbuh dia.

Sementara itu lembaga penjamin simpanan (LPS) membayarkan klaim simpanan tahap I nasabah Perumda Bank Perekonomian Rakyat Bank Purworejo, Purworejo, Jawa Tengah pada 27 Februari 2024. Tidak sampai 7 hari kerja, LPS telah membayar klaim penjaminan simpanan tahap I Perumda BPR Bank Purworejo dengan nominal sebesar Rp 32.068.567.991, dengan jumlah rekening sebanyak 13.325 rekening, dari total rekening sebanyak 19.160 rekening

Sekretaris Lembaga Dimas Yuliharto menyebut, proses verifikasi akan diselesaikan LPS secara bertahap paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan usaha. Namun, LPS optimis dan menargetkan pembayaran dapat selesai seluruhnya kurang dari 90 hari kerja.

Penting diketahui, bagi para nasabah yang simpanannya dinyatakan layak dibayar, agar dapat menyiapkan dokumen persyaratan yang diperlukan, yaitu identitas diri dan bukti kepemilikan simpanan semisal buku tabungan atau bilyet deposito. (han/pra)

Editor : Heru Pratomo
#bpr #Bank Purworejo #Dion Agasi Setiabudi