RADAR JOGJA - Oknum polisi di Kabupaten Purworejo dituding melakukan perampasan mobil Lexus RX200T-Sport saat lakukan penilangan di Jalan Daendels pada Kamis (22/2) lalu. Kejadian tersebut menjadi perbincangan di media sosial.
Kasatlantas Polres Purworejo AKP Untung Ariyono membantah dan memberikan tanggapan terkait hal tersebut. Disampaikan, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (22/2) sekitar pukul 14.30 di Jalan Daendels tepatnya di wilayah Desa Ukirsari, Kecamatan Grabag, Kabupaten Purworejo.Saat itu petugas Patwal tengah melaksanakan patroli untuk penindakan knalpot brong. "Dari arah barat yaitu dari arah Kebumen melihat mobil Lexus warna putih NOPOL B 1625 TCY. Kaca mobil mewah tersebut juga gelap," katanya Minggu (25/2).
Saat kendaraan itu hendak dihentikan, justru tancap gas ke arah wilayah Purworejo. Bahkan, membanting stir hampir menabrak petugas lain yang juga berusaha menghentikan. Akhirnya, dilakukan pengejaran oleh petugas. Pengemudi sangat membahayakan pengendara lain karena menyalip banyak kendaraan. “Pengejaran dilakukan sampai kurang lebih 5 kilometer," bebernya.
Mobil berhasil dihentikan di Simpang 4 Ketawang oleh Kanit Turjagwali yang sempat dihubungi oleh petugas yang sedang melakukan pengejaran. Ternyata, pengemudi adalah seorang perempuan muda bernama Berty Amalia, 24 warga Desa Sitiadi, Kecamatan Puring, Kabupaten Kebumen. Dia bersama ibu dan adiknya hendak ke Jogjakarta. Saat diminta menunjukkan SIM A, dia hanya bisa menunjukkan KTP dan STNK mati pada November 2023. "Sehingga, sebagai barang bukti kendaraan bermotornya kami sita," imbuh dia.
Dikatakan, yang membawa kendaraannya ke Kantor Satlantas Polres Purworejo juga pemilik mobil sendiri. Karena akan mengikuti kegiatan di Jogjakarta, pihaknya juga memanggilkan moda transportasi online untuk ke lokasi tujuan.
Sesuai regulasi, untuk mengambil kendaraan tersebut, pemilik kendaraan harus membayar pajak yang mati terlebih dahulu. Kemudian, bukti STNK baru dibawa ke Satlantas Purworejo. Pemilik Lexus juga harus membayar tilang melalui BRIVA atau Pengadilan Negeri Purworejo.
Menurut AKP Untung, pihaknya telah menjalankan tugas sesuai dengan SOP dan peraturan perundang-undangan. Pertama, pengemudi diduga melanggar Pasal 281 ayat 1 jo 77 ayat 1 karenaa tidak memiliki SIM. Kedua, pengemudi juga diduga Pasal 288 ayat 1 jo Pasal 70 ayat 2 huruf (a) karena mobilnya tidak di lengkapi STNK atau STCK yang ditetapkan oleh Polri."Maka barang bukti yang disita adalah kendaraannya," tambah dia.
Adapun, pasal yang disangkakan adalah 281 ayat 1 dan Pasat 288 ayat 1 UU Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. AKP Untung menegaskan tidak ada perampasan mobil karena tindakan polisi sudah sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. Dia meminta kepada media yang bersangkutan dapat mengoreksi beritanya. "Baik pengacara maupun pemuat berita harus meminta maaf secara terbuka karena yang disampaikan bohong," tegas dia.
Diketahui, dalam berita yang beredar yang bersumber dari seorang pengacara pengemudi Lexus, Rinto Nugroho. Dia menuding Personel Satlantas Polres Purworejo disebut merampas mobil Lexus milik Berty karena menyitanya. "Sebagai kuasa hukum keluarga Berty setelah mendapatkan kabar melalui Whats App (WA) dari ibu (orang tua) Berty, mengambil langkah untuk datang ke Kantor Lantas Purworejo guna melakukan konfirmasi tentang 'perampasan' mobil tersebut oleh oknum Polisi Lantas tersebut," kata Rinto. (han/din)