Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Dihukum 10 Tahun, Shopia Loretta Hutabarat Buronan selama 10 Tahun Ditangkap di Mertoyudan

Naila Nihayah • Kamis, 22 Februari 2024 | 11:35 WIB
DITANGKAP: Satu tersangka kasus penipuan online berhasil dibekuk Kejaksaan Kabupaten Magelang setelah buron sekitar 10 tahun.
DITANGKAP: Satu tersangka kasus penipuan online berhasil dibekuk Kejaksaan Kabupaten Magelang setelah buron sekitar 10 tahun.

 

RADAR JOGJA - Setelah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama 10 tahun, terpidana bernama Shopia Loretta Hutabarat berhasil dibekuk. Dia bersama sang suami, Michael Gosali terbukti bersalah lantaran menjadi tersangka atas kasus penipuan dan pencucian uang.

Kasus itu sebetulnya terjadi pada 2010 lalu. Mereka melakukan penipuan berupa arisan online. Kemudian, mereka mengirim uangnya ke luar negeri. Saat dibekuk ketika itu polisi hanya menemukan Michael. Sementara Shopia melarikan diri dan menjadi DPO.

Atas perbuatannya, Michael dijerat Pasal 2 ayat (1) huruf r dan z Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Sebab, keduanya terbukti menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan.

Mereka dijatuhi pidana penjara masing-masing 10 tahun dan denda masing-masing sebesar Rp 3 Miliar dan subsider satu tahun penjara. Namun, karena Shopia melarikan diri, jaksa penuntut umum (JPU) mengambil upaya hukum berupa kasasi yang dikeluarkan pada 2013.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Magelang Aldy Slesviqtor Hermon mengungkapkan, penangkapan DPO tersebut berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 705 K/PID/2013 tanggal 06 Agustus 2013 jo Putusan Pengadilan Negeri Mungkid Nomor 274/PID.B/2012/PN.MKD tanggal 08 Maret 2013. 

Dalam putusan kasasi itu, menyatakan bahwa terpidana dijatuhi hukuman 10 tahun sesuai tuntutan jaksa ditambah denda Rp 3 Miliar subsider satu tahun penjara."Kasusnya arisan online. Dia mengumpulkan dana, terus ikut trading. Menurut wawancara dengan terpidana kemarin (Selasa, Red), katanya uang dari nasabah arisan ditransfer ke luar negeri," ujarnya, kemarin (21/2).

Dia mengatakan, akibat perbuatan mereka korban bernama Erika Agustin pun mengalami kerugian sebesar Rp 10.337.450.000. Shopia sebetulnya sudah beberapa kali dipanggil. Tapi, tidak menghadiri panggilan tersebut. 

Lantas, kejaksaan menggandeng tim intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk melakukan pelacakan. Ternyata, pada Selasa (20/2) Shopia berada di kediamannya. Tepatnya di Prajenan, Mertoyudan.

Kejaksaan pun mendatanginya secara persuasif dan berkoodinasi dengan RT/RW setempat. Aldi menyebut, terpidana kooperatif. Pernah dipantau di rumahnya, tapi tidak ada. “Lalu kemarin dapat info dari intel Kejagung, posisinya ada di rumah," sebutnya. 

Selama rentang waktu itu, polisi maupun kejaksaan kesulitan mencari keberadaan terpidana. Lokasi pelacakan selama ini tidak diketahui di mana saja.”Suami sudah bebas dan sekarang giliran terpidana yang dieksekusi," sambungnya. (aya/din)

Editor : Satria Pradika
#Shopia Loretta #Kabupaten Magelang #Penipuan Arisan Online