Bawaslu tengah menelusuri dugaan pidana, pelanggaran etik, hingga rumor adanya praktik politik uang.
Kejadian tersebut terungkap setelah menilik daftar hadir di TPS 015 di Dusun Bletukan, Sumurarum, Grabag.
Sebab, jumlah partisipasi pemilihnya 100 persen. Tercatat ada 203 pemilih yang menggunakan hak pilihnya. Padahal, di TPS itu terdata sebanyak 202 pemilih.
Ternyata ada pemilih yang mencoblos dua kali.
Komisioner Bawaslu Kabupaten Magelang Faozan Rofiqun mengutarakan, selain menggunakan hak pilihnya sendiri, dia juga menggunakan hak pilih mendiang ibunya.
Sementara sang ibu sudah meninggal dunia sejak tiga bulan yang lalu dan dicoret dalam daftar pemilih tetap (DPT).
Dia menyebut, bawaslu tengah menelusuri rumor adanya kalkulasi politik. Namun, belum ada keterangan lebih lanjut soal rumor tersebut. Terutama identitas pemberi uang.
"Dari siapa (money politic-nya)? Kita belum bisa men-justice bahwa di situ memang ada pergerakan politik dari peserta pemilu," sebutnya saat ditemui, Selasa (20/2/2024).
Bawaslu juga menelusuri adanya unsur pidana dari yang bersangkutan. Karena menggunakan hak pilih dua kali.
Selain itu, ada dugaan unsur kelalaian atau ketidakprofesionalan dari petugas KPPS dalam melaksanakan tugasnya. Termasuk indikasi pemilih yang sekongkol dengan petugas KPPS.
Namun, bawaslu perlu mengkaji lebih dalam. Termasuk mengumpulkan bukti-bukti yang ada. "Itu (indikasi sekongkol) baru kami dalami lagi.
Baca Juga: Semarak 14 Tahun Rocket Chicken untuk Sobat Roki Rosi
Ketika dikonfirmasi, dia (pelaku) bilang eman-eman (sayang, Red) kalau surat suaranya tidak terpakai," paparnya.
Prosedur yang dilakukan oleh petugas KPPS juga perlu dipertanyakan. Dia pun heran dengan tujuh petugas KPPS dan satu pengawas TPS yang meloloskan pemilih tersebut.
"Kok seorang ini bisa melakukan pencoblosan dua kali. Dia (pemilih) mengisi daftar hadir dua kali atas nama orang yang sudah meninggal," imbuhnya.
Padahal, lanjut dia, nama yang tercantum pada surat undangan atau C-Pemberitahuan adalah seorang perempuan.
Ditambah dengan statusnya yang sudah meninggal dan tidak terdaftar dalam DPT. Praktis seluruh penyelenggara pemilu di TPS tersebut akan dikenakan pelanggaran etik.
Atas pelanggaran tersebut, bawaslu bakal merekomendasikan untuk pemungutan suara ulang (PSU). Karena berdampak pada seluruh surat suara.
"Jadi, pada prinsipnya kita rekomendasikan untuk PSU karena ada seseorang yang mencoblos dua kali," terangnya.
Ketua KPU Kabupaten Magelang Ahmad Rofik mengatakan, PSU tersebut dilakukan atas permintaan KPPS.
Hanya saja, hingga saat ini dia belum menerima surat permohonan dari KPPS tersebut. Sebab usulan PSU itu diawali rekomendasi atau saran perbaikan dari pengawas TPS kepada KPPS.
Setelah itu, KPPS akan melakukan musyawarah, kemudian mengirimkan surat permohonan itu kepada KPU Kabupaten Magelang.
"Kami akan segera tindaklanjuti dengan (rapat) pleno jika ada permohonan dari KPPS untuk penyelenggaraan PSU itu kami terima," bebernya.
Saat ditanya mengenai dugaan pelanggaran etik dari para penyelenggara pemilu, kata dia, KPU akan melakukan evaluasi terkait hal itu. KPU pun bakal mengambil tindakan tegas apabila memang terjadi pelanggaran etik.
Editor : Bahana.