RADAR JOGJA - Bupati Purworejo Yuli Hastuti belum berencana membuka seleksi terbuka (selter) untuk jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Purworejo. Akhirnya Asisten Pembangunan dan Perekonomian, Sekretariat Daerah (Setda) Purworejo Achmad Kurniawan Kadir dilantik menjadi Penjabat (PJ) Sekretaris Daerah (Sekda) Purworejo pada Jumat (16/2). Sebelumnya, dia menjadi Plh. Sekda Purworejo terhitung 1 Februari 2024.
Diketahui, Sekda Purworejo sebelumnya yakni Said Romadhon telah purna tugas atau pensiun. Yakni, pada 1 Februari 2024 lalu. Akhirnya, Bupati Purworejo mengusulkan PJ Sekda Purworejo ke PJ Gubernur Jateng yaitu Achmad Kurniawan Kadir sebagai PJ Sekda Purworejo.
"Bupati Purworejo menginginkan PJ. Untuk definitif harus melalui seleksi terbuka (selter). Saat ini belum ada rencana pembukaan selter untuk Sekda Purworejo, tergantung bupati," ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) Purworejo Fithri Edhie Nugroho Jumat (16/2).
Dijelaskan, sejak 2023 lalu, sudah diberlakukan untuk pengisi jabatan sekda tidak hanya jabatan pimpinan tinggi (JPT) prata saja, tetapi eselon 3 pun juga bisa. "Terbuka untuk camat, sekretaris camat, kepala bagian, kepala bidang, sekretaris dinas, hingga sekretaris badan, juga berkesempatan," beber dia.
Sementara, selain pelantikan PJ Sekda Purworejo, juga dilakukan pelantikan 14 pejabat administrator, sepuluh pengawas, kepala puskesmas (Pituruh dan Bagelen), dan dua lurah (Kedungsari dan Borokulon).
Bupati Purworejo Yuli Hastuti menyebut, pelantikan merupakan langkah penting dalam menjaga kontinuitas dan kinerja Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Purworejo. Dia menekankan, untuk Penjabat Sekda memiliki tugas strategis dalam membantu kepala daerah.
Utamanya, dalam menyusun kebijakan dan pengkoordinasian administratif pelaksanaan tugas perangkat daerah serta pelayanan administratif. "Sekda memiliki tugas dan tanggung jawab dalam rangka pembinaan dan koordinasi terhadap semua perangkat daerah," sambungnya.
Dia berharap, penjabat baru dapat menekankan pentingnya menjaga integritas, kinerja, dan kerjasama. Yakni, dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawab di antara semua elemen dalam pemerintahan daerah. (han/pra)
Editor : Heru Pratomo