RADAR JOGJA - Sebanyak 113 tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Magelang sempat mengalami kekurangan surat suara pada pemilu, Rabu (14/2). Kekurangan itu berjumlah 2.398 lembar surat suara yang tersebar di 62 desa di 11 kecamatan.
Berdasarkan laporan hasil pengawasan (LHP) Bawaslu Kabupaten Magelang, kekurangan surat suara tersebut meliputi 1.275 lembar surat suara presiden-wakil presiden dan 139 surat suara DPR RI. Lalu, 451 surat suara DPD RI, 134 surat suara DPRD Provinsi Jateng, dan 400 lembar surat suars DPRD Kabupaten Magelang.
"Total kekurangan ada 2.398 lembar surat suara di seluruh wilayah di Kabupaten Magelang," sebut Ketua Bawaslu Kabupaten Magelang M Habib Shaleh, Kamis (15/2/2024).
Kecamatan dengan jumlah kekurangan surat suara terbesar yakni Kecamatan Dukun di 21 TPS. Lantas di Kecamatan Mungkid ada 18 TPS, Sawangan 18 TPS, Mertoyudan 12 TPS, Srumbung 9 TPS, Ngluwar 8 TPS, Salaman 8 TPS, dan Borobudur 6 TPS.
Baca Juga: Dorong Partisipasi Mahasiswa Dalam Pemilu, Fisipol UGM Gandeng Lembaga Pemantau KISP
Atas kekurangan surat suara tersebut, pengawas TPS memberikan saran perbaikan kepada KPPS untuk memenuhi kekurangannya. KPPS kemudian berkoordinasi dengan PPS dan PPK, kemudian diteruskan ke KPU Kabupaten Magelang.
Dengan pengawasan panwasdes dan panwascam, lanjut Habib, PPS dan PPK mencari kekurangan surat suara dari TPS terdekat. "PPK Tempuran bahkan sampai mengambil 63 surat suara presiden-wakil presiden ke Kecamatan Candimulyo," ungkapnya.
Baca Juga: Pemkab Bantul Mulai Sidangkan Pembuang Sampah Liar
Dari datanya, ada sejumlah TPS kelebihan surat suara di 19 TPS yang terletak di 11 desa. Yakni di Kecamatan Mungkid, Sawangan, dan Ngluwar. Beruntung, kekurangan surat suara tersebut berhasil dipenuhi jajaran KPU Kabupaten Magelang sebelum pemungutan suara selesai.
Sementara terkait dengan pelanggaran dan kendala yang dihadapi selama pemungutan serta penghitungan suara, bawaslu masih mendatanya. Lantaran membutuhkan waktu untuk mengakumulasinya.
Baca Juga: Lebih dari 6 Ribu UMKM di Bantul Telah Kantongi Sertifikat Halal Lewat Kemenag Bantul
Ketua KPU Kabupaten Magelang Ahmad Rofik membenarkan adanya kekurangan surat suara di sejumlah TPS tersebut. Namun, kekurangan itu berhasil diselesaikan sebelum waktu pemungutan suara selesai.
Berdasarkan hasil koordinasi, kekurangan surat suara itu diambil dari TPS terdekat. "Melalui koordinasi yang baik tersebut, akhirnya kekurangan surat suara itu bisa kami atasi sebelum waktu pemungutan suara selesai," jelasnya. (aya)
Editor : Heru Pratomo