RADAR JOGJA - Tempat pemungutan suara (TPS) 03 di Desa Dadirejo, Kecamatan Bagelen, Kabupaten Purworejo terpaksa direlokasi. Lantaran, pemilik rumah yang dijadikan sebagai TPS yakni Kamseno meninggal dunia
Kamseno meninggal sekitar pukul 17.00 saat itu, proses perhitungan suara tengah berlangsung. Akhirnya, TPS direlokasi ke rumah salah satu KPPS Ria Setyawan di RT 04/RW 01 Desa Dadirejo, Kecamatan Bagelen pada pukul 18.00.
Jarak tempuh dari TPS awal sekitar 700 meter dan penghitungan surat suara akan dimulai kembali pukul 19.30 atas kesepakatan KPPS dan saksi.
Ketua KPPS TPS 03 Rochani menceritakan, saat peristiwa terjadi perhitungan surat suara DPR RI sudah selesai. Kemudian, saat proses mau pindah penghitungan jenis surat suara DPD, pemilik rumah tiba-tiba pingsan.
"Pemilik rumah kemudian dibawa ke Puskesmas terdekat tapi tidak tertolong," jelasnya Rabu (14/2).
Akhirnya, mereka melakukan musyawarah dan memutuskan untuk merelokasi TPS. Lokasi baru TPS tersebut sudah ditentukan atas musyawarah bersama antara KPPS dan pemerintah dusun setempat. Lokasi baru tersebut aman dan cukup representatif untuk menempatkan logistik dan penghitungan suara. Luasnya 12 x 4 meter.
Proses relokasi dilakukan menggunakan mobil pickup untuk membawa semua logistik dan peralatan penghitungan surat suara. Proses relokasi berlangsung sekitar satu jam.
"Kami tempatkan di teras rumah dengan kondisi beratap semua, sehingga aman dari air hujan saat hujan turun," lanjut dia.
Sementara, Anggota Bawaslu Purworejo Rinto Hariyadi di lokasi kejadian mengatakan, proses relokasi berlangsung lancar disaksikan saksi peserta pemilu, pengawas TPS, Bawaslu Purworejo, dan Panwaslu Kecamatan Bagelen. "Kami turut berbelasungkawa atas kejadian tersebut. Semoga proses penghitungan suara tetap lancar dan aman," ujarnya.
Editor : Heru Pratomo