Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Aturan Baru! Senin-Kamis ASN Kota Magelang Wajib Ngantor Hingga Pukul 16.00, Jumat Sampai 16.30, Begini Penjelasannya..

Naila Nihayah • Selasa, 30 Januari 2024 | 22:15 WIB

 

Sekda Kota Magelang Hamzah Kholifi
Sekda Kota Magelang Hamzah Kholifi
MAGELANG - Mulai 1 Februari 2024, ada perubahan terkait jam kerja bagi para aparatur sipil negara (ASN) Kota Magelang.

Untuk Senin-Kamis, mereka wajib ngantor mulai pukul 07.30 hingga 16.00. Sementara pada Jumat hingga pukul 16.30.

Perubahan itu untuk memenuhi standar jam kerja yang harus dicukupi, yakni 37 jam 30 menit.

Kebijakan itu selaras dengan surat edaran (SE) Nomor 000.8.3/40/134 Tahun 2024 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan ASN di Lingkungan Pemkot Magelang.

Yang telah ditandatangani oleh Wali Kota Magelang Muchamad Nur Aziz pada 18 Januari lalu.

Sekretaris Daerah Kota Magelang Hamzah Kholifi mengutarakan, perubahan jam kerja itu mengacu pada Peraturan Presiden RI Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN.

Sehingga dapat meningkatkan disiplin, produktivitas, kinerja, dan efektifitas kerja ASN.

Berdasarkan SE, hari kerja instansi pemerintah daerah maupun pegawai ASN sebanyak lima hari kerja dalam satu minggu.

Mulai dari Senin-Jumat. Dengan total 37 jam 30 menit dalam satu minggu dan tidak termasuk jam istirahat.

Ketentuannya, untuk Senin-Kamis, mereka wajib ngantor pukul 07.30-16.00. Jam istirahatnya mulai 12.00-13.00.

Sementara untuk Jumat, mereka ngantor dari pukul 07.30-16.30. Jam istirahatnya pukul 11.45-13.15. Sosialisasi pun sudah dilakukan.

“Ada beberapa hal yang harus diikuti. Pertama, jumlah jam kerja dalam satu minggu yakni 37 jam 30 menit. Kedua, harus ada istirahat jam kerja,” bebernya saat ditemui, Selasa (30/1/2024).

Pegawai ASN yang melakukan pengisian daftar kehadiran setelah pukul 07.30, dinyatakan terlambat kerja.

Selain itu, pegawai ASN yang datang melebihi pukul 07.30, dikenakan potongan atau denda keterlambatan sesuai dengan kebijakan BKPSDM Kota Magelang melalui sistem e-lakone.

Namun, ketika ada ASN yang bekerja melebihi jam kerja sesuai ketentuan, dapat dipertimbangkan sebagai kinerja pegawai.

“Sebenarnya itu (perbahan jam kerja) menjadi bagian dari kewajiban yang harus dilaksanakan. Perkara lembur dan sebagainya selama ini juga sudah berjalan,” paparnya.

Sementara untuk jam kerja instansi pemerintah dan pegawai ASN di bulan Ramadan sebanyak 32 jam 30 menit dalam satu minggu, tidak termasuk jam istirahat.

Rinciannya, pada Senin-Kamis masuk pukul 08.00-15.15 dan waktu istirahatnya pukul 12.00-12.30. Untuk Jumat, jam kerjanya pukul 08.00-14.30 dan istirahat pukul 11.45-12.45.

Sebetulnya, lanjut Hamzah, aturan baru terkait jam kerja ini bakal dilaksanakan pada Januari 2024. Namun, baru akan terlaksana pada 1 Februari 2024.

“Karena proses dan dinamikanya belum selesai sehingga kita mulai Februari besok. Jadi, masuk 07.30 sampai 16.00,” kata Hamzah.

Dia melanjutkan, standar jam kerja tersebut tentunya sudah melalui banyak pertimbangan dari pemerintah pusat. Sehingga produktifiatsnya dalam bekerja tetep optimal.

“Meskipun ada penambahan jam kerja, masih ada Sabtu dan Minggu untuk mereka libur,” sambungnya. 

Editor : Bahana.
#masuk kantor #ASN #Kota Magelang