Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Beberapa Bidang Diajukan Beberapa Kali ke LMAN, Pembebasan Tanah Tol Jogja-Bawen Masuki Tahap Sinkronisasi Data Seksi 4

Naila Nihayah • Selasa, 30 Januari 2024 | 14:55 WIB

 

BERPROSES: Konstruksi pembangunan proyek jalan tol Jogja-Bawen paket 1 (seksi 1) di Desa Bligo sudah mulai dikerjakan.
BERPROSES: Konstruksi pembangunan proyek jalan tol Jogja-Bawen paket 1 (seksi 1) di Desa Bligo sudah mulai dikerjakan.

RADAR JOGJA - Proses pembebasan lahan untuk proyek pembanginan ruas jalan tol Jogja-Bawen terus dikebut. Saat ini, pembayaran uang ganti kerugian (UGR) sudah memasuki seksi 3. Bahkan, untuk seksi 4 sudah sampai pada tahap sinkronisasi data bidang tanah yang terdampak pembangunan tersebut.

Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Magelang A Yani mengaku, terus berupaya mempercepat pembebasan lahan di wilayahnya. Dengan begitu, target yang diharapkan pemerintah pusat dapat tercapai. "Kami terus memvalidasi (data). Bahkan kami sudah sampai tahap sinkronisasi data di seksi 4," bebernya, Senin (29/1).

Untuk seksi 4, kata dia, ada 13 desa di Kecamatan Candimulyo yang terdampak proyek tersebut. Tim Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pun sudah melakukan sinkronisasi data di lapangan. Baik data fisik maupun yuridis. Data yuridia itu berkaitan dengan surat tanah, subjek hak, tanaman, hingga bangunan.

Kendati seksi 4 sudah masuk tahap sinkronisasi, tapi masih ada sejumlah bidang tanah di seksi 2 maupun 3 yang belum dibayarkan. Sebab masih menunggu proses persetujuan dari Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN). "Masih ada sisa. Kemarin sudah kami ajukan yang (pemilik tanahnya) meninggal," katanya.

Dia tidak menampik, ada bidang tanah yang diajukan beberapa kali kepada LMAN. Penyebabnya beragam. Mulai dari kurang lengkapnya administrasi hingga pemilik bidang tanah itu meninggal dunia. Sehingga harus diajukan kembali dan praktis penerima UGR-nya berganti menjadi ahli waris.

Menurut dia, waktu pertama pendataan lengkap, tetapi saat validasi sudah diajukan, ada yang meninggal. “Validasi lagi. Diajukan lagi. Yang kedua (ahli waris), meninggal. Bahkan ada yang (diajukan) ketiga kalinya. Tapi, tinggal sedikit (jumlah tanah yang dibebaskan)," imbuhnya. (aya/pra)

Editor : Satria Pradika
#Kabupaten Magelang #tol