RADAR JOGJA - Spanduk berisi konten provokatif beredar di Desa Mulyosri, Kecamatan Prembun. Spanduk bermuatan narasi negatif tersebut muncul dua pekan jelang pelaksanaan Pemilu 2024.
Tulisan provokatif tersebut tertuang dalam spanduk berwarna merah. Kemudian, pada sisi kanan dan kiri spanduk terdapat bendera parpol. Belum diketahui pasti siapa dan apa motif pemasangan spanduk tersebut. Dari informasi dihimpun spanduk tersebut berada di satu desa dengan Ketua DPRD Kebumen.
"Khusus Mulyosri. Sing milih caleg Nasdem & Beda Politik. Monggo golet tobong/dekor gone wong liyo wae!!! (Khusus Mulyosri. Yang milih caleg Nasdem & Beda Politik. Silahkan cari tenda/dekor punya orang lain saja)," demikian tulisan dalam spanduk tersebut.
Merasa dirugikan, caleg bersama simpatisan Partai NasDem langsung membuat laporan ke kantor Bawaslu Kebumen. Mereka meminta agar Bawaslu mampu mengusut tuntas beredarnya spanduk provikatif tersebut. "Kami bersusah payah mewujudkan kondusifitas, tetapi dicederai oknum tidak bertanggung jawab. Ini maksudnya apa," kata aleg dari Partai NasDem Aksin, Senin (29/1).
Aksin bersama simpatisan Partai NasDem menganggap pemasangan spanduk provokatif berpotensi memicu konflik jelang Pemilu 2024. Oleh kerana itu, dia meminta agar Bawaslu bertindak sebagai juru tengah. Dengan melakukan tugas dan fungsi secara proporsional dan profesional. "Kalau ini dibiarkan akan mencederai proses demokrasi di Kebumen. Sama sekali tidak mengedepankan etika politik," jelasnya.
Selain laporan ke Bawaslu, Aksin bersama rekan lain juga tak segan membuat laporan ke pihak kepolisian, manakala terdapat unsur pelanggaran tindak pidana. "Akan kami kejar dan informasi ini sudah sampai DPP. Tim hukum sudah siap semua," ucapnya.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kebumen Imam Khamdani mengatakan, pihaknya segera melakukan penelusuran pascalaporan teregister. Secara prosedur tim Bawaslu akan mencari tahu pelaku serta titik pemasangan spanduk. "Sementara itu bukan APK. Tapi banner yang dinilai provikatif. Akan kami cari tahu dulu. Apakah dipasang peserta pemilu atau bukan," terang Imam.
Bawaslu, kata dia, butuh waktu tiga hari untuk melakukan kajian sebagai dasar menentukan apakah laporan spanduk provikatif tersebut masuk dalam kategori pelanggaran pemilu atau tidak. "Tetap ada kajian. Kami tidak bisa langsung menyatakan ini pelanggaran," paparnya. (fid)
Editor : Satria Pradika