KEBUMEN - Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) kini telah dibekali aplikasi khusus dalam menjalankan fungsi pengawasan Pemilu 2024.
Aplikasi bernama Sistem Pengawasan Pemilu (Siwaslu) itu dapat diunduh guna memudahkan petugas pada 14 Februari 2024 mendatang.
Komisioner Bawaslu Kebumen Badruz Zaman menyampaikan, aplikasi Siwaslu hadir sebagai instrumen penting para PTPS dalam menjalankan fungsi pengawasan pemilu.
Baca Juga: Hasil La Liga: Girona Rebut Puncak Klasemen Usai Tundukkan Celta Vigo
Perangkat pengawasan Pemilu berbasis aplikasi ini akan terintegrasi dari tingkat daerah hingga nasional.
"Ya, Bawaslu akan memadukan digitalisasi. Dengan Siwaslu ini proses pengawasan lebih responsif dan efisien," ucap Badruz, Sabtu (27/1).
Siwaslu, kata Badruz, sengaja dibuat untuk memudahkan penyajian data dan informasi dalam pelaksanaan tugas pengawasan Pemilu 2024.
Baca Juga: Terima Kasih Atas Perjuangannya, Timnas Indonesia Takluk Dari Australia di Babak 16 Besar
Alat bantu tersebut tetap mengedepankan aspek transparansi, kecepatan dan keakuratan yang terkondilasi secara nasional.
Sistem ini dirancang agar dapat mempublikasi hasil rekapitulasi dan penetapan hasil pemilu melalui dokumen digital.
"Bukti dokumen disertai dalam bentuk gambar. Kemudian ada proses pemutakhiran dan analisis," kata Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kebumen itu.
Baca Juga: 625 Personel Polres Kulonprogo Diterjunkan Untuk Pengamanan Kampanye Terbuka di Alun-Alun Wates
Sejauh ini, lanjut Badruz, pihaknya telah melakukan monitoring serta pendampingan sosialisasi aplikasi Siwaslu kepada panitia pengawas pemilu di tingkat kecamatan hingga desa.
Dia pun memastikan seluruh PTPS di Kebumen telah mengunduh aplikasi Siwaslu pada laman yang tersedia.
"Jumlah PTPS kami ada 4.831 orang. Semua sudah download dan siap digunakan," ujarnya.
Baca Juga: 625 Personel Polres Kulonprogo Diterjunkan Untuk Pengamanan Kampanye Terbuka di Alun-Alun Wates
Sementara itu, Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Kebumen Any Krishnarendra mengatakan, penggunaan aplikasi pengawasan pemilu bukan barang baru di lingkungan Bawaslu.
Sebab, pada Pemilu 2019 juga sempat diimplementasikan. Artinya, aplikasi tersebut telah teruji.
Baca Juga: Hampir Tujuh Ribu UMKM Baru di Kulon Progo Sepanjang 2023, Berharap Banyak yang Naik Kelas
Kendati begitu, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penggunaan aplikasi tersebut. Terutama, ketersediaan jaringan internet serta handphone yang memadai.
"Sudah oke buat penunjang data pemungutan dan pengawasan. Paling pas di lapangan internet sama hp harus mendukung," ungkapnya. (fid)