Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

BPN Kebumen Target 60 Ribu Bidang Tanah Bersertifikat, Target 2023 Terpenuhi 56 Ribu Sertifikat

Muhammad Hafied • Jumat, 26 Januari 2024 | 04:29 WIB
Kepala Kantor ATR/BPN Kebumen Sumarto.
Kepala Kantor ATR/BPN Kebumen Sumarto.

KEBUMEN - Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kebumen mematok target penerbitan sertifikat untuk 60 ribu bidang tanah pada tahun 2024.

Penerbitan sertifikat tanah tersebut merupakan lanjutan Program Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dicanangkan pemerintah.

Kepala Kantor ATR/BPN Kebumen Sumarto menyampaikan, program PTSL berlangsung atas kerjasama pemerintah daerah hingga desa secara bertahap.

Baca Juga: Reksa Praja Diminta Tak Jadi Pemantik Gesekan di Masyarakat

Khusus tahun ini, pihaknya akan menerbitkan sertifikat tanah yang tersebar di 42 desa.

"Tahun kemarin kami selesai 56 ribu sertifikat. Target 100 persen terpenuhi. Tahun ini naik jadi 60 ribu sertifikat," ucapnya, Kamis (25/1).

Sumarto menjelaskan, PTSL merupakan program strategis nasional pemerintah. Dengan tujuan memberikan kepastian hukum dan hak atas tanah kepada masyarakat secara mudah, transparan dan tanpa dipungut biaya.

Baca Juga: Ular Sanca Kembang 3 Meter Mangsa Ayam, Petugas Damkar Ingatkan Warga Hati-Hati

Program ini menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk mendapatkan sertifikat tanah.

Sejauh ini, kata Sumarto, sosialisasi terus dilakukan ke desa sasaran. Dia pun tak memungkiri kunci kesuksesan PTSL berangkat dari peran dan kepedulian masyarakat terhadap bukti kepemilikan tanah.

Dari program ini diharapkan dapat mewujudkan data bidang tanah yang terdaftar secara lengkap dan akurat.

Baca Juga: Tak Kantongi Izin Tambang, Tambang Pasir di Nglatiyan I Ditutup Sementara, Separo Warganyaa Terancam Kehilangan Mata Pencaharian

"Jadi kami mengakomodasi permohonan desa. Pekerjaam kami memang sangat tergantung masyarakat desa. Kalau antusias tinggi, lebih gampang capai target," jelas Sumarto.

Sumarto mengatakan, semakin tinggi capaian BPN dalam menerbitkan sertifikat tanah, maka akan mengurangi potensi resiko sengketa lahan di tengah masyarakat.

"Manfaat PTSL itu banyak. Yang jelas itu dari sisi legalitas kepemilikan tanah," ungkapnya.

Baca Juga: Mana yang Lebih Baik? Garam Himalaya vs Garam Dapur, Yuk Simak Penjelasannya...

Sementara itu, Kepala Desa Sendangdalem, Kecamatan Padureso Yuli Imam Susanto mengatakan, pihaknya tidak melewatkan kesempatan adanya program penerbitan sertifikat tanah melalui PTSL.

Sebab, selama ini masih banyak tanah milik warga belum bersertifikat.

"Kami bersyukur ya, semua 1.547 bidang tanah warga sekarang sudah bersertifikat. Lebih mudah pakai PTSL timbang ngurus sendiri," terangnya.

Baca Juga: Begini Satpol PP Kota Jogja Menangani Fenomena Gelandangan dan Pengemis, Termasuk Manusia Silver

Menurutnya, legalitas kepemilikan tanah berupa sertifikat sangat penting bagi warga. Terutama, menghindari sengketa tanah antar warga.

"Tidak jarang konflik itu dipicu gara-gara tanah. Antar ahli waris atau juga tetangga. Terus terang kami senang sekali dibuatkan sertifikat," pungkasnya. (fid)

Editor : Amin Surachmad
#BPN Kebumen #sertifikat tanah #target