MUNGKID - Berkenalan dengan orang baru lewat media sosial (medsos) memang perlu diwaspadai.
Jika tidak, kejadian tak mengenakkan seperti yang dialami oleh wanita bernama Sri Rejeki, 48, warga Muntilan, bisa terjadi. Sebab, pelaku berhasil merampas sepeda motornya setelah diajak berkeliling.
Wakapolresta Magelang AKBP Roman Smaradhana Elhaj menyebut, pelakunya adalah Aldi Kusnadi, 23,dan Adi Kurniawan, 28. Mereka merupakan warga Secang.
Antara pelaku dan korban berkenalan di Facebook. Lalu, keduanya bertemu pada Sabtu (25/11/2023) di wilayah Muntilan.
Pelaku Aldi sempat mengajak korban jalan-jalan untuk mencari makan.
Sampai di Jembatan Trinil Progo, Dusun Purwoslote, Ngadirojo, Secang, sekitar pukul 22.00, AL melancarkan aksinya.
"Korban didorong dan dipukul di bagian mulut hingga terjatuh dari motornya. Pelaku pun membawa kabur motor korban," ujarnya, Rabu (17/1/2024).
Roman mengatakan, kedua pelaku ditangkap tim gabungan di kediamannya masing-masing pada Jumat (12/1/2024) lalu.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp 10 juta. Kedua pelaku merampas motor Honda Beat dengan nomor polisi AA 4739 RG milik korban.
Roman menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku baru pertama kali melakukan aksi tersebut. Sementara sepeda motor hasil kejahatannya itu masih disimpan.
"Pasal yang disangkakan adalah Pasal 365 Ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun," katanya.
Saat dimintai keterangan, Aldi mengaku baru pertama kali melakukan tindak kejahatan tersebut. Hal itu dilakukan karena terdesak kebutuhan ekonomi. Mengingat dia hanyalah seorang buruh harian lepas.
"Saya kenal di Facebook, terus lanjut (ngobrol) di WhatsApp. Terus janjian ketemu, jalan-jalan, lalu saya ambil motornya," katanya.
Sedangkan Adi menyampaikan permohonan maaf karena telah melakukan perbuatan tersebut.
"Baru sekali ini (merampas). Insyaallah besok berjanji tidak akan mengulangi lagi. Karena saya mengantar Aldi ke sana (Muntilan) terus pulang. Malam dikabari Aldi untuk menjemput dan membawa kabur sepeda motor," ujarnya. (aya)
Editor : Amin Surachmad