Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Pemkot Magelang Tangani 200 RTLH, Tiap Tumah Peroleh Rp 15 Juta  

Naila Nihayah • Selasa, 16 Januari 2024 | 15:30 WIB

 

SENANG: Mulyono berkesempatan mendapat bantuan dari Baznas Kota Magelang untuk merenovasi rumah tidak layak huni (RTLH) miliknya.
SENANG: Mulyono berkesempatan mendapat bantuan dari Baznas Kota Magelang untuk merenovasi rumah tidak layak huni (RTLH) miliknya.

 

RADAR JOGJA – Tahun ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Magelang fokus menyelesaikan permasalahan rumah tidak layak huni (RTLH). Totalnya ada 200 unit yang bakal ditangani dan tersebar di tiga kecamatan. Masing-masing rumah mendapat alokasi anggaran sebanyak Rp 15 juta melalui APBD.

Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Magelang Bowo Andrianto mengutarakan, pemkot kali ini fokus menangani permasalahan RTLH. Untuk itu, pemkot juga belum memiliki rencana untuk menambah pembangunan rumah unggul sistem panel (ruspin).

Pada 2023, disperkim telah mendata lebih dari 1.250 RTLH yang tersebar di 17 kelurahan. Namun, hingga saat ini pihaknya masih menyisir sejumlah daerah untuk mendapat data lebih rinci. “Tahun ini kami ingin menyisir lagi, mungkin masih ada yang belum terdata,” ujarnya, Senin (15/1).

Selama ini, dia juga masih menjumpai RTLH di Kawasan tertentu. Namun, belum bisa mendapatkan bantuan dari pemerintah. Seperti rumah tersebut tidak berdiri di lahan milik pribadi, melainkan di lahan milik PT Kereta Api Indonesia (KAI), serta di kawasan khusus lainnya.

Sementara warga yang ingin mendapat bantuan tersebut, rumahnya haruslah milik pribadi. Selain dari pemkot, bantuan RTLH tersebut juga berasal dari Baznas maupun dari instansi terkait. “Kami pendataannya juga dari kelurahan. Mungkin nanti kami minta datanya apabila ada yang terlewat,” katanya.

Bowo menambahkan, setiap rumah mendapat alokasi anggaran sebanyak Rp 15 juta. Dengan rincian Rp 12 juta untuk material bangunan dan upah tukang Rp 3 juta. Sebelum pelaksanaan pembangunan pun, ada beberapa tahapan yang harus dilakukan. Seperti verifikasi atau kunjungan ke rumah calon penerima bantuan (CPB).

Tujuannya, kata dia, untuk membuktikan persyaratan. Baik secara administrasi kependudukan, legalitas kepemilikan tanah, serta kondisi fisik rumah. Kemudian, hasil verifikasi akan disosialisasikan kepada CPB yang lolos. (aya/pra)

Editor : Heru Pratomo
#pt kereta api indonesia (kai) #Rumah tidak layak huni (RTLH) #Pemerintah Kota (Pemkot) Magelang