Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Tak Mau Ada Sampah Visual, Dusun di Magelang Tolak Pemasangan APK

Naila Nihayah • Senin, 15 Januari 2024 | 15:20 WIB
DITERTIBKAN: Pemasangan menyalahi aturan, petugas dari Satpol PP dan Bawaslu Gunungkidul melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK). (Foto: Gunawan/Radar Jogja)
DITERTIBKAN: Pemasangan menyalahi aturan, petugas dari Satpol PP dan Bawaslu Gunungkidul melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK). (Foto: Gunawan/Radar Jogja)

 

 

RADAR JOGJA - Di Kabupaten Magelang, ada beberapa dusun yang menolak pemasangan alat peraga kampanye (APK). Hal itu murni merupakan inisiatif dari masyarakat tanpa campur tangan dari pihak manapun. Mereka ingin menikmati pesta demokrasi dengan damai dan tanpa ada sampah visual.

Kepala Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Magelang M Habib Saleh mengutarakan, ada beberapa daerah yana mana masyarakatnya sepakat untuk tidak menerima pemasangan APK. "Itu kesepakatan internal masyarakat tanpa campur tangan dari pihak manapun. Mungkin karena merasa terganggu, mereka bersepakat bahwa tidak ada APK di desa tersebut," ujarnya kepada Radar Jogja, Minggu (14/1).

Ketika ditemukan APK terpasang di desa itu, masyarakat bakal menurunkannya. Menurutnya, penolakan itu merupakan satu upaya untuk menikmati pesta demokrasi. Sebab mereka tidak ingin ada sampah visual. Lebih-lebih, pemasangan APK juga harus mengantongi izin dari pemilik lahan maupun bangunan.

Mereka ingin menciptakan suasana kondusif di internal masyarakat. Menurut dia, itu murni inisiatif dari masyarakat. Bukan berarti ketika menolak APK di dalam kampungnya itu, tidak ikut pesta demokrasi. “Mereka tetap ikut. Menjadi anggota parpol, masuk dalam daftar pemilih tetap, dan sebagainya," jelas Habib.

Hingga Jumat (12/1), bawaslu telah menertibkan 1.099 APK yang dinilai melanggar ketentuan. Baik UU Nomor 7 Tahun 2017, PKPU Nomor 15 Tahun 2023, Perda Nomor 10 Tahun 2006, dan Perbup Magelang Nomor 22 Tahun 2014. Seperti memasang APK di pohon, lembaga pendidikan, kantor pemerintahan, dan lainnya.

Dia menyebut, sebelum masa kampanye, pihaknya telah menertibkan 1.447 alat peraga sosialisasi (APS) yang melanggar. "Di masa kampanye ini, kami sudah menertibkan 1.099 APK yang tersebar di 21 kecamatan," terangnya.

Setiap kecamatan, kata dia, memiliki jadwal masing-masing untuk menertibkan APK yang melanggar. Panitia pengawas kecamatan maupun desa bebas melakukan penyisiran di masing-masing wilayah. Termasuk mendata dan mendokumentasikan kegiatan penindakan tersebut.

Habib menyebut, APK yang melanggar itu banyak ditemukan di Kecamatan Muntilan, Bandongan, maupun Kaliangkrik. APK itu kebanyakan dipaku di pohon, dipasang di lingkungan pendidikan, maupun kantor pemerintahan. Dari jumlah itu, kata dia, akan terus bertambah sering penyisiran yang dilakukan tiap kecamatan.

Selain itu, Habib mencatat, banyak partai politik (parpol) peserta pemilu yang melakukan kampanye tanpa mengantongi surat tanda terima pemberitahuan (STTP). "Angkanya jauh sekali dibanding parpol yang mengurus STTP maupun surat perintah kerja (SPK). Tapi, angkanya saya tidak hafal," sebutnya.

Baca Juga: KA Gaya Baru Malam Selatan Tertemper Mobil di Klaten, Sejumlah Perjalanan Terganggu

Dia mencontohkan, beberapa hari lalu, ada kegiatan bazar yang digelar di Kecamatan Sawangan oleh salah satu tim pendukung parpol. Mereka tidak memiliki SPK maupun STTP. Bawaslu pun segera meminta mereka untuk mengurusnya. Lantaran sudah banyak masyarakat yang berkumpul untuk membeli sembako.

Dia berharap, calon anggota legislatif (caleg), tim kampanye, tim sukses, dan lainnya dalam melakukan kampanye tetap mengurus STTP ke kepolisian. "Minimal mereka punya SPK. Apalagi besok di masa kampanye terbuka 21 Januari mendatang," kata dia. (aya/pra)

Editor : Heru Pratomo
#Magelang #alat peraga kampanye (APK) #badan pengawas pemilu (bawaslu)