Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

1.520 Bidang Tanah Milik Pemkab Purworejo Belum Bersertifikat, Tahun Ini Berapa Bidang Yang Ditargetkan Bersertifikat...

Jihan Aron Vahera • Kamis, 11 Januari 2024 | 17:30 WIB

Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Purworejo Andri Kristanto saat menyerahkan buku sertifikat tanah aset daerah secara simbolik kepada Bupati Purworejo Yuli Hastuti Rabu (10/1).
Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Purworejo Andri Kristanto saat menyerahkan buku sertifikat tanah aset daerah secara simbolik kepada Bupati Purworejo Yuli Hastuti Rabu (10/1).
PURWOREJO - Sebanyak 1.520 bidang tanah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purworejo belum bersertifikat.

Di 2022 dan 2023, Pemkab Purworejo telah  mendaftarkan 2.004 bidang tanah ke Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kabupaten Purworejo untuk disertifikatkan. Sebanyak 1.968 bidang tanah telah terselesaikan.

 

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Purworejo Agus Ari Setiyadi menyampaikan, di Kabupaten Purworejo tinggal 1.520 bidang tanah lagi yang belum bersertifikat.

"Tahun ini kami menargetkan 400 bidang," sebutnya saat dikonfirmasi Radar Jogja Kamis (11/1).

Baca Juga: Cetak Satu Gol Dalam Kekalahan Atas Real Madrid di Piala Super Spanyol, Antoine Griezman Ukir Sejarah Top Skor Sepanjang Masa Atletico Madrid

Disampaikan, hal tersebut sesuai regulasi dan amanat undang-undang.

Yakni, semua aset-aset milik daerah yang belum diamankan wajib disertifikatkan.

"Alhamdulillah Pemkab Purworejo dan DPRD sudah sepakat, sehingga penganggaran dan pengamanan lewat program pensertifikatan tanah bisa berjalan dengan baik," ujarnya.

Sementara, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Purworejo Andri Kristanto menjelaskan, dari 2.004 bidang tanah yang didaftarkan oleh Pemkab Purworejo masih kurang 36 bidang.

"Akan segera kami selesaikan dan akan kami serahkan 2024 ini," ungkap dia.

Andri menyampaikan, setiap daerah memiliki pembenahan aset daerah diantaranya tanah milik daerah.

Dia berharap, sertifikasi tersebut dapat memberikan rasa aman dan kepastian hukum hak atas tanah aset-aset barang milik daerah (BMD).

Baca Juga: Ingin Healing Dekat Jogja? Ini 3 Rekomendasi Wisata Air di Klaten yang Cocok Menarik

"Pada hakikatnya untuk mencegah terjadinya konflik terkait tanah," sambungnya. Dia berharap, adanya sertifikat Pemkab Purworejo dapat menggunakannya lebih tepat dan efektif.

Terpisah, Bupati Purworejo Yuli Hastuti menambahkan, legalitas aset daerah berupa sertifikat merupakan hal yang sangat penting.

Yakni, sebagai bukti kepemilikan sah atas tanah mutlak untuk menghindari permasalahan sengketa tanah.

Dia mengungkapkan, dengan adanya sertifikat, keberadaan lahan milik daerah akan terdata dan terjaga dengan baik.

Menurutnya, Pemkab Purworejo juga merasa perlu mengatur pemanfaatan dan mengamankan tanah negara sesuai peruntukannya. "Sekaligus untuk mempersempit ruang korupsi," tegas Yuli.

Editor : Bahana.
#pemkab #Bidang Tanah #sertifikat #Purworejo