Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Kejari Kebumen Tetapkan Empat Tersangka Mafia Pupuk, Seluruh Tersangka Adalah Distributor

Muhammad Hafied • Selasa, 9 Januari 2024 | 02:05 WIB
UNGKAP: Tim penyidik Kejari Kebumen menggeledah gudang pupuk di Desa Wonokriyo, Kecamatan Gombong, terkait kasus mafia pupuk yang merugikan negara hingga miliaran rupiah. (M. Hafied/Radar Kebumen)
UNGKAP: Tim penyidik Kejari Kebumen menggeledah gudang pupuk di Desa Wonokriyo, Kecamatan Gombong, terkait kasus mafia pupuk yang merugikan negara hingga miliaran rupiah. (M. Hafied/Radar Kebumen)

 

KEBUMEN - Penanganan kasus mafia pupuk di Kebumen hingga kini masih terus bergulir. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kebumen berhasil menetapkan empat tersangka atas kasus tersebut.

Adapun penanganan kasus kini sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang.

Kepala Kejaksaan NegeriKebumen Haedar menyampaikan, keempat tersangka masing-masing AS, MS, DK, dan SG.

Baca Juga: Pertamina Rinci Kebutuhan BBM Hingga Elpiji di Momentum Nataru Seratus Persen Terpenuhi

Mereka bertindak selaku distributor yang diduga menyelewengkan pupuk subsidi pemerintah.

"Terkait kelangkaan pupuk, kami sudah menetapkan empat tersangka. Tim JPU di Januari ini sudah sidang di Pengadilan Tipikor Semarang," ungkapnya, Senin (8/1).

Sebelumnya, Kejari Kebumen telah menetapkan seorang tersangka berinisial AS. Tersangka pertama ini merupakan admin dari CV LM selaku distributor.

Baca Juga: Padat Kuliah tapi Tak Mau Lewatkan Pemilu

Dari penetapan itu penyidik kemudian melakukan pengembangan, hingga berhasil menetapkan tiga tersangka lain.

Tersangka AS melalui CV LM diduga telah menjual pupuk bersubsidi jenis Urea keluar wilayah kerja pada tahun 2021-2022.

Adapun wilayah kerja CV LM berada di tiga kecamatan. Meliputi Kecamatan Mirit, Kecamatan Bonorowo dan Kecamatan Prembun. 

Baca Juga: Melihat Pembuatan Dekorasi Dhaup Ageng Putra Bungsu Paku Alam X, 52 Umbul-umbul Bakal Hiasi Kadipaten Pakualaman dan Sekitarnya

Dari hasil pendalaman tim penyidik ditemukan selisih data pupuk subsidi yang tidak tersalurkan ke petani sejumlah 1.264 ton dalam rentang tahun 2021-2022.

Tersangka kini didakwa Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Haedar menyebut, berdasar perhitungan ahli, nilai kerugian negara atas kasus tersebut mencapai Rp 4,6 miliar. 

Baca Juga: Terkait Dugaan Kekerasan Seksual Oleh Guru SD Swasta di Jogja, Begini Tanggapan Kepala DP3AP2KB dan Dinas Pendidikan Kota Jogja

Ia pun menegaskan tak segan menindak pelaku penyelewengan pupuk bersubsidi.

"Diduga saat distribusi itu tidak diberikan kepada yang berhak. Malah dijual ke orang yang bukan penerima subsidi," terangnya.

Terpisah, Bupati Kebumen Arif Sugiyanto mengapresiasi gerak cepat Kejari Kebumen dalam penanganan kasus mafia pupuk.

Baca Juga: Beasiswa LPDP 2024 Tahap I Segera Dibuka: Jadwal, Cara Daftar, dan Syarat Lengkap untuk Pendidikan Pascasarjana

Ia meminta agar dinas pengampu melakukan monitoring menyeluruh terkait pasokan serta distribusi. Arif pun tak ingin pupuk subsidi yang dialokasikan pemerintah tak sampai ke tangan petani.

"Dari Distapang sudah saya minta pengecekan dan evaluasi. Distributor harus sering diajak rapat supaya hal serupa tidak terulang," pintanya. (fid)

Editor : Amin Surachmad
#kebumen #Mafia Pupuk #kejari