Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Antusiasme Masyarakat Kebumen Meningkat Pasca Uji KIR Gratis

Muhammad Hafied • Jumat, 5 Januari 2024 | 03:39 WIB
PASTIKAN KENDARAAN FIT : Antrean kendaraan saat uji KIR gratis di Dinas Pwenukiman dan Perhubungan (Disperkimhub) Kebumen. (M Hafied/Radar Kebumen)
PASTIKAN KENDARAAN FIT : Antrean kendaraan saat uji KIR gratis di Dinas Pwenukiman dan Perhubungan (Disperkimhub) Kebumen. (M Hafied/Radar Kebumen)

 

KEBUMEN - Kebijakan pemerintah tentang penghapusan retribusi uji KIR atau kelaikan kendaraan disambut antusias masyarakat.

Terbukti, dua hari pasca pemberlakuan kebijakan tersebut terlihat tumpukan kendaraan di Dinas Permukiman dan Perhubungan (Disperkimhub) Kebumen.

Pantauan di lokasi uji KIR, kendaraan tampak memadati halaman disperkimhub. Antrean terlihat mengular hingga akses masuk kantor dinas.

Baca Juga: Gunung Merapi Muntahkan Awan Panas Guguran ke Arah Kali Bebeng, Durasi 155,56 detik, Jarak Luncur 1.800 Meter

Kendaraan tersebut didominasi mobil bak terbuka. Sebagian bus AKAP juga tampak pada barisan antrean.

"Biasanya kami melayani uji KIR 30 kendaraan. Setelah ada gratis bisa sampai 50 kendaraan," ungkap Kabid Keselamatan Transportasi dan Pengembangan Moda Disperkimhub Kebumen Budiono, Kamis (4/1).

Budiono menjelaskan, kebijakan bebas retribusi KIR ini berlaku secara nasional per 2 Januari 2024. Kebijakan tersebut dikeluarkan merujuk Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antar Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Di tingkat daerah, regulasi tersebut terdapat turunan berupa Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

"Berlaku terus, selama belum ada perubahan aturan atau kebijakan," jelas Budiono.

Baca Juga: Tulang Belulang Berserakan, Warga Gotong Royong Bersihkan Longsoran Makam Mlangi

Dia mengatakan, uji KIR gratis ini berlaku untuk semua jenis kendaraan angkutan barang maupun angkutan penumpang.

Sebelumnya, biaya retribusi uji KIR berkisar Rp 81 ribu sampai Rp 91 ribu tergantung jenis kendaraan. Dari retribusi tersebut kemudian masuk sebagai sektor pendapatan daerah.

Budiono berharap, kebijakan ini mampu meningkatkan kepedulian masyarakat untuk peduli terhadap kondisi kelaikan kendaraan.

Baca Juga: Pertama Kalinya, Juru Parkir Pasar Kranggan Dapat Apresiasi Wali Kota Jogja, Diberi Sejumlah Sembako

Selain uji KIR, penghapusan retribusi juga berlaku untuk pelayanan ijim trayek dan retribusi masuk terminal. Dia pun memastikan, tidak ada perbedaan pelayanan pasca kebijakan uji KIR gratis.

"Selama satu tahun kami paling tidak melayani 3.500 kendaraan. Setelah ini kami pastikan pelayanan tetap sama," bebernya.

Sementara itu, pemilik kendaraan Muhajir, 38, menyambut baik kebijakan yang dicanangkan pemerintah.

Baca Juga: Perubahan Musim Ditandai Sejumlah Kejadian Kebencanaan, Warga Bantul Diimbau Waspada

Menurutnya, kebijakan tersebut sangat meringankan masyarakat karena tak lagi perlu memikirkan biaya uji KIR secara rutin.

"Lumayan, seharusnya buat bayar KIR sekarang bisa dialihkan kebutuhan lain. Onderdil atau buat beli solar," kata warga Desa Kuwarasan, Kecamatan Kuwarasan itu. (fid)

Editor : Amin Surachmad
#uji kir #kebumen #retribusi