Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Caleg Mempeng Pasang APK, DPTMPTSP Purworejo Kehabisan Stiker Izin

Jihan Aron Vahera • Rabu, 20 Desember 2023 | 10:50 WIB
Sejumlah APK terpasang di ruas jalan di Purworejo kota yaitu di Jalan WR Supratman. (JIHAN ARON VAHERA/RADAR JOGJA)
Sejumlah APK terpasang di ruas jalan di Purworejo kota yaitu di Jalan WR Supratman. (JIHAN ARON VAHERA/RADAR JOGJA)



RADAR JOGJA - Rerata setiap calon legislatif (caleg) di Kabupaten Purworejo izin pasang alat peraga kampanye (APK) hingga ratusan titik. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPTMPTSP) Purworejo sampai kehabisan stiker izin.

Kepala DPTMPTSP Purworejo Agung Wibowo menyampaikan, rata-rata satu caleg bisa izin 100 sampai 200 titik. "Kami sampai keteter, ada yang tidak tertempel stiker juga. Karena stok stiker izin dari kami memang terbatas," katanya Selasa (19/12).

Diungkapkan, para caleg sudah mengurus perizinan sejak masa  sosialisasi. Meski demikian, masih ada puluhan calon baik kabupaten, provinsi, maupun pusat yang belum mengurus perizinan. "Konsekuensinya ya akan diturunkan saat satpol PP melakukan penertiban," ungkap dia.

Padahal, proses pengurusan izin sangat simpel dan mudah. Yakni, bisa melalui laman Si Ida (sistem perizinan dalam jaringan) milik DPTMPTSP Purworejo. Untuk proses pengurusan izin secara SOP, kata Agung, ialah tiga hari. "Tapi, selama masa kampanye ini kami percepat. Kami upayakan 24 jam selesai," ujarnya.

Dijelaskan, setelah calon mengurus izin, DPTMPTSP Purworejo akan mengirimkan data ke Dinas Pekerja Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Purworejo untuk dilihat kesesuaian tata ruang. Jika sudah cocok, akan di-approve. "Sesimpel itu. Apalagi masa kampanye ini tidak ada pajak," imbuhnya.

Agung mengatakan, selama izin tersebut berada di lokasi yang diperbolehkan pasti akan diberikan izin. Lokasi-lokasi yang tidak diizinkan seperti di bangunan pemerintah, sekolah, tempat ibadah, kawasan alun-alun, dan sebagainya.

"Kami terbitkan izin itu untuk menertibkan. Kalau terkait konten ranahnya bawaslu. Sebagai pencegahan, kalau kontennya mengandung SARA biasanya akan kami ingatkan," terang Agung.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purworejo mengimbau kepada setiap pelaksana, peserta, dan tim kampanye agar tidak melakukan tindakan merusak atau menghilangkan alat peraga kampanye (APK). Sebab, hal tersebut dapat berpotensi melanggar pidana pemilu.

Ketua Bawaslu Kabupaten Purworejo Purnomosidi mengatakan, hal tersebut diatur dalam ayat (1) huruf g Undang Undang Nomor 7/2017. Disebutkan bahwa pelaksana, peserta dan tim kampanye dilarang merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu. "Tindakan itu ada sanksi pidananya," katanya Minggu (17/12).

Baca Juga: APK Lukai Dua Pengendara Motor di Sleman, JPW: Parpol Maupun Caleg Harus Bertanggung Jawab

Adapun, sanksi pidana tersebut yaitu hukuman penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta. Ketentuan pidana dalam undang-undang tersebut harus dicermati oleh seluruh peserta pemilu.

Diungkapkan, pemasangan APK selama masa kampanye dibolehkan. Mengingat, menjadi salah satu cara agar masyarakat mengenali atau mengetahui peserta pemilu yang berkontestasi di Pemilu 2024. Asalkan, pemasangan APK berada di lokasi yang benar dan tidak dilarang sesuai ketentuan yang berlaku.(han/pra)

 

Editor : Heru Pratomo
#Kabupaten Purworejo #calon legislatif (caleg) #alat peraga kampanye (APK) #dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu #stiker