Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Bawaslu Purworejo Imbau Tak Merusak dan Menghilangkan APK

Jihan Aron Vahera • Senin, 18 Desember 2023 | 14:35 WIB
Warga melintas di dekat alat peraga kampanye (APK) caleg yang terpasang di wilayah Kapanewon Turi, Sleman, kemarin (10/12).
Warga melintas di dekat alat peraga kampanye (APK) caleg yang terpasang di wilayah Kapanewon Turi, Sleman, kemarin (10/12).

RADAR JOGJA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purworejo mengimbau kepada setiap pelaksana, peserta, dan tim kampanye agar tidak melakukan tindakan merusak atau menghilangkan alat peraga kampanye (APK). Sebab, hal tersebut dapat berpotensi melanggar pidana pemilu.

Ketua Bawaslu Kabupaten Purworejo Purnomosidi mengatakan, hal tersebut diatur dalam ayat (1) huruf g Undang Undang Nomor 7/2017. Disebutkan bahwa pelaksana, peserta dan tim kampanye dilarang merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu. "Tindakan itu ada sanksi pidananya," katanya Minggu (17/12).

Adapun, sanksi pidana tersebut yaitu hukuman penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta. Ketentuan pidana dalam undang-undang tersebut harus dicermati oleh seluruh peserta pemilu.

Diungkapkan, pemasangan APK selama masa kampanye dibolehkan. Mengingat, menjadi salah satu cara agar masyarakat mengenali atau mengetahui peserta pemilu yang berkontestasi di Pemilu 2024. Asalkan, pemasangan APK berada di lokasi yang benar dan tidak dilarang sesuai ketentuan yang berlaku.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Bawaslu Kabupaten Purworejo, Rinto Hariyadi berharap, dalam kontestasi Pemilu 2024 dilakukan dengan cara-cara yang jujur, beradab, dan taat aturan oleh semua peserta pemilu. "Aturan yang ada harus dipedomani dan ditaati," tegasnya.

Menurut dia, tindakan kecurangan atau hal yang melanggar aturan akan menurunkan derajat kualitas Pemilu 2024. Untuk itu, Rinto sangat berharap semua pihak dapat menjaga sikap agar tidak ada tindakan melanggar aturan pada masa kampanye. (han/pra)

Editor : Satria Pradika
#Kabupaten Purworejo #pidana #alat peraga kampanye (APK) #Pemilu #badan pengawas pemilu (bawaslu)