MAGELANG - Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 Hijriah atau tahun 2024 dipatok senilai Rp 93,4 juta.
Skema biaya itu sesuai dengan kesepakatan dalam rapat kerja antara Komisi VIII DPR RI dan Kementerian Agama (Kemenag) RI pada Senin (27/11) lalu.
Kasubdit Pengelolaan Keuangan Operasional Haji (PKOH), Ditjen PHU Kemenag RI Suratman mengutarakan, BIPH itu bersumber dari APBN, Bipih, nilai manfaat, dana efisiensi, dan dana atau sumber lain yang sah.
"Bipih itu biaya yang harus dibayar oleh jemaah haji," sebutnya, Senin (11/12).
Sementara sisanya merupakan biaya yang harus dibayar oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dari hasil investasi keuangan haji, efisiensi PIH, dan sumber lainnya.
Setiap tahunnya, BPIH maupun yang dibayarkan calon jemaah haji (CJH) terus meningkat. Sebab, ada beberapa perubahan menyesuaikan kurs dollar dan Arab Saudi.
Suratman menyebut, BPIH pada 2024 ini nilainya sebesar Rp 93.410.286.
Dari jumlah itu, kata dia, ada dua ketentuan. Pertama, soal Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji.
Per jemaah, rata-rata membayar sebesar Rp 56.046.172 atau sebesar 60 persen. Jumlahnya meningkat dibanding 2023, yakni sebesar Rp 49.812.700,26.
Bipih itu meliputi biaya penerbangan sebesar Rp 33.427.838, akomodasi di Mekkah Rp 17.596.800, dan sebagian akomodasi Madinah Rp 653.534.
Kemudian, biaya hidup (living cost) Rp 3.120.000, dan biaya visa sebesar Rp 1.248.000.
Kemudian, sisanya akan diambil dari nilai manfaat keuangan haji.
Rata-rata per jemaah mendapat sebesar Rp37.364.114 atau 40 persen dari Rp 93,4 juta.
Nilai manfaat itu meliputi komponen BPIH di Arab Saudi dan komponen BPIH di dalam negeri.
Dia menyebut, BPKH dipastikan akan menyiapkan dana sebesar Rp 8,2 triliun untuk mendukung penyelenggaraan ibadah haji 2024. Yang akan menjadi dana nilai manfaat operasional biaya haji.
"Perkembangan BPIH dari tahun ke tahun memang berbeda. Itu (biaya yang ditetapkan) dipandang sebagai formulasi ideal untuk proporsionalitas beban BPIH," tuturnya.
Suratman menambahkan, ada beberapa strategi pengelolaan keuangan haji yang berkeadilan dan berkelanjutkan.
Antara lain, peningkatan nilai manfaat dari hasil investasi dana haji.
Kemudian, formulasi beban keuangan operasional haji antara Bipih dan nilai manfaat yang proporsional hingga peningkatan nilai setoran awal. (aya/mel)
Baca Juga: PT Askrindo Salurkan Bantuan ke UMKM Binaan di Desa Muntuk, Bantul
Editor : Meitika Candra Lantiva