MUNGKID - Pada pemilu 2024 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magelang membutuhkan 30.849 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang ditempatkan di 4.407 TPS.
Mekanisme pendaftarannya dilakukan melalui PPS masing-masing kelurahan dan desa. Termasuk verifikasi administrasi.
Begini tahapan rekrutmen petugas KPPS Kabupaten Magelang :
- 11-20 Desember 2023 : Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS
- 11-22 Desember 2023 : Penelitian administrasi
- 23-25 Desember 2023 : Pengumuman hasil penelitian administrasi
- 23-28 Desember 2023 : Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS
- 29-30 Desember 2023 : Pengumuman hasil seleksi
- 24 Januari 2024 : Penetapan anggota KPPS
- 25 Januari 2024 : Pelantikan anggota KPPS
Semua calon bisa mendaftar sesuai persyaratan yang berlaku.
Ketua KPU Kabupaten Magelang Afiffuddin menuturkan, setiap TPS membutuhkan tujuh orang KPPS.
"Kalau dikalikan 4.407 TPS, jumlahnya menjadi 30.849 orang. Sebenarnya, syarat (jadi petugas KPPS) tidak jauh beda dengan PPS. Seleksinya pun hanya administrasi, tidak ada tes," ujarnya saat ditemui, Rabu (6/12).
Syaratnya, kata dia, memiliki ijazah minimal SLTA hingga surat keterangan bebas narkoba. Termasuk menyertakan surat keterangan sehat jasmani dan rohani.
Berkaca dari pemilu 2019 lalu, di Kabupaten Magelang ada satu petugas KPPS yang meninggal dunia lantaran ada penyakit bawaan atau komorbid.
Dia juga menekankan, masing-masing calon anggota KPPS harus membuat pernyataan. "Bahwa dirinya tidak punya penyakit penyerta. Seperti penyakit menahun dan akan membahayakan jiwanya jika kelelahan," bebernya.
Peserta yang mendaftar juga akan dicek sebagai anggota partai politik (parpol) atau pendukung DPD.
Hal itu dikarenakan tidak semua anggota parpol terdaftar di sistem informasi partai politik (sipol). Sehingga, peserta memang harus bebas dari kepentingan kepesertaan pemilu.
Dia optimistis, kuota 30.849 petugas KPPS dapat terpenuhi. Karena KPU juga sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
Lebih-lebih, nominal honor yang akan diterima petugas KPPS jauh berbeda dibanding pemilu 2019 lalu.
Untuk ketua KPPS akan mendapat Rp 1,2 juta dan anggota KPPS Rp 1,1 juta. Sedangkan personel satlinmas Rp 700 ribu.
"Kalau dulu, Rp 550 ribu untuk ketua KPPS. Terus anggota Rp 500 ribu. Berarti naiknya lebih dari 100 persen. Kalau satlinmas dulunya Rp 500 ribu," katanya. (aya/mel)
Editor : Meitika Candra Lantiva