MAGELANG - Baru-baru ini, Kementerian Agama (Kemenag) RI mengajukan usulan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2024 sebesar Rp 105 juta.
Staf Khusus Menag Bidang Media dan Komunikasi Publik Wibowo Prasetyo mengutarakan, BPIH itu belum diumumkan secara resmi.
Dia menyebut, proses penetapan BIPH tersebut selayaknya usulan lain. Artinya, perlu dikaji dan dibahas secara mendalam.
Usulan antara DPR RI dengan pemerintah, dalam hal ini Kemenag, kata dia, memang berbeda.
Dengan begitu, lanjut Wibowo, belum ada keputusan apapun terkait dengan besaran BIPH 2024. Dia menyebut, ada beberapa tahapan lagi untuk memutuskan besaran BPIH.
Wibowo menambahkan, usulan DPR RI soal BIPH sebesar Rp 93,4 juta itu berdasarkan inflasi di Arab Saudi, penyesuaian mata uang dolar, dan riyal Arab Saudi.
Nantinya, pemerintah bersama DPR RI dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) bakal menyampaikan pendapat masing-masing soal BPIH.