Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Cerai-Gugat Jadi Perkara di Pengadilan Agama Purworejo

Jihan Aron Vahera • Jumat, 24 November 2023 | 22:52 WIB

Suasana pelayanan terpadu satu pintu Pengadilan Agama Purworejo pada Jumat (24/11). JIHAN ARON VAHERA/RADAR JOGJA
Suasana pelayanan terpadu satu pintu Pengadilan Agama Purworejo pada Jumat (24/11). JIHAN ARON VAHERA/RADAR JOGJA

PURWOREJO, Radar Jogja - Perkara di Pengadilan Agama (PA) Purworejo didominasi oleh kasus cerai gugat. Terhitung sejak Januari hingga Oktober 2023 ini sudah ada 1.020 kasus cerai gugat.

Panitera Muda Hukum, PA Purworejo Umi Khoiriyah menyampaikan, cerai gugat adalah gugatan perceraian yang diajukan oleh istri. "Sementara, untuk cerai talak sebanyak 379 perkara," ungkapnya saat ditemui Jumat (24/11).

Baca Juga: Ikuti Kejuaraan Piala Kapolri 2023, Rivan Nurmulki Dilarang Bermain Selama Setahun Pada Kejuaraan Internasional Cabor Voli

Adapun penyebab kasus perceraian tersebut didominasi karena perselisihan dan pertengkaran sebanyak 739.

Kemudian, karena ditinggalkan oleh salah satu pihak sebanyak 188, permasalahan ekonomi 156, zina atau selingkuh dua kasus, mabuk satu kasus.

Selain itu, madat lima kasus, judi dua kasus, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) enam kasus, cacat badan satu kasus, kawin paksa satu, dan pindah agama sebanyak 14 kasus.

Baca Juga: Ternyata Manfaat Kucing Perlu Disteril Bisa Terhindar Dari Segala Resiko Penyakit dan Jadi Gemuk Lho!!

Secara umum, Umi merinci sejak Januari hingga 31 Oktober 2023, gugatan dan permohonan yang masuk ke PA Purworejo ada sebanyak 1.649 perkara.

Yakni, selain cerai talak dan cerai gugat, ada izin poligami sebanyak tiga perkara, pencegahan perkawinan dua perkara, pembatalan perkawinan satu perkara, harta bersama atau gono gini lima perkara.

Kemudian, hak asuh anak dua perkara, hak-hak bekas istri  dua perkara, perwalian 17 perkara, asal usul anak 12 perkara, isbat nikah 11 perkara.

"Penetapan ahli waris 12 perkara, gugatan waris ada lima perkara, ekonomi syariah ada satu perkara," rincinya.

Baca Juga: Lawan Cinderella Complex! Sindrom Ketergantungan Pasangan yang Menjadikan Perempuan Tak Mandiri

Umu menambahkan, perkara dispensasi nikah juga lumayan banyak yaitu sebanyak 169. Adapun, umur yang mengajukan di bawah 19 tahun.

"Rata-rata 15 dan 16 tahun, sebagian besar karena hamil dulu sehingga mengajukan permohonan dispensasi nikah," tandas dia. (han)

Editor : Bahana.
#cerai gugat #pengadilan agama (PA) #kasus