KEBUMEN, RADAR JOGJA - Jajaran pengurus Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kebumen menilai usulan kenaikan UMK 2024 jauh dari harapan.
Mereka juga kecewa karena dalam perumusan usulan UMK tersebut tak ikut dilibatkan.
Ketua KSPSI Kebumen Akif Fatwal Amin tak habis pikir, KSPSI sebagai representasi pekerja justru tidak dilibatkan dalam menentukan besaran UMK.
Padahal, kata Akif, tahun-tahun sebelumnya KSPSI selalu menjadi bagian dalam agenda rutin tersebut.
"Yang kami dengar sudah (pengusulan UMK). Kami itu tidak terlibat, sehingga tidak tahu persis bagaimana proses usulan UMK," ucapnya, Jumat (24/11).
Baca Juga: Angel Di Maria Umumkan Bakal Pensiun dari Timnas Argentina Usai Copa Amerika
Akif menganggap, unsur perwakilan pekerja yang masuk dalam dewan pengupahan kabupaten tahun ini tidak proporsional.
Karena baru terdiri dari dua sektor. Yakni, sektor rokok tembakau makanan dan minuman (RTMM) dan sektor farmasi dan kesehatan (Farmakes).
"Ini terkesan asal-asalan dalam memenuhi unsur pekerja," jelas Akif.
Dia pun menyoroti dasar pengupahan yang tertuang pada PP Nomor 51 Tahun 2023.
Regulasi tersebut dianggap masih menjadi kontroversi dan menuai polemik di kalangan serikat pekerja maupun serikat buruh.
Baca Juga: Peluang Spesies Baru di Indonesia Untuk Cendawan, Jumlahnya Mencapai 27 Persen
Menurutnya, jika penerapan upah merujuk peraturan tersebut akan jauh dari rasa keadilan terhadap para buruh dan pekerja.
"Di Jawa Tengah dan daerah lain banyak menggelar demo menolak PP itu. Kami minta keadilan untuk kesejahteraan pekerja," ucapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kebumen Budhi Suwanto menyampaikan, usulan kenaikan UMK bukan datang secara tiba-tiba, melainkan telah melalui proses dan pertimbangan panjang.
Kesepakatan usulan UMK ini telah dibahas dengan melibatkan berbagai unsur, meliputi pemerintah daerah, serikat pekerja, asosiasi pengusaha, perwakilan buruh hingga akademisi.
Mekanisme selanjutnya, berita acara rapat pleno dewan pengupahan tersebut disodorkan bupati untuk mendapat persetujuan.
Baca Juga: Tegas, Suporter Ricuh Turun ke Lapangan, PPSM Magelang Didiskualifikasi dari Liga 3
"Rekomendasi bupati terkait usulan penetapan harus segera disampaikan kepada gubernur," terangnya.
Budi menerangkan, terdapat rumusan baku dalam menghitung besaran kenaikan UMK.
Antara lain dihitung berdasar upah tahun berjalan, lalu ditambah upah minimum yang bakal ditetapkan berdasar nilai penyesuaian.
Berikutnya, penyesuaian upah minimun juga merujuk pada persentase inflasi provinsi serta pertumbuhan ekonomi.
Baca Juga: Di Tugu Jogja Pakai Topeng Anonymous, Simbol Elit Politik Antidemokrasi
Selain itu, juga mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja serta rata-rata median upah.
"Jadi penentuan besaran UMK sudah atas kesepakatan serikat pekerja dan asosiasi pengusaha," pungkasnya. (fid)
Editor : Bahana.