PURWOREJO, Radar Jogja - Komplotan perampok gasak uang milik nasabah bank di Kabupaten Purworejo. Uang puluhan juta milik AKA, 49, seorang perangkat Desa Tamansari, Kecamatan Butuh, Purworejo raib.
Kapolres Purworejo AKBP Eko Sunaryo menyampaikan, pelaku berjumlah empat orang. Pertama, berinisial N, 41, seorang residivis, warga Kelurahan Bandung Ujung, Kecamatan Lubuklinggau Barat, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan.
Kedua, M, 44, warga Desa Kaligesing, Kecamatan Kutoarjo, Purworejo. Ketiga, YSP, 32, seorang residivis warga Tanjung Aur, kecamatan Sindang Kelingi, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. Keempa, yakni RHT.
Baca Juga: UMK Purworejo Diusulkan Naik Rp 32 Ribu, Sudah Dilaporkan ke Pemprov Jateng
Dua tersangka yaitu N dan M telah ditangkap dan ditahan di Polres Purworejo. Sedangkan, RHT ditangani oleh Polresta Magelang. YSP hingga saat ini masih DPO.
Empat orang tersebut memiliki peran masing-masing untuk merampok korban.
"Tempat kejadian perkaranya (TKP) di Warung Makan Girli, Kelurahan Semawung Ndaleman, Kecamatan Kutoarjo, pada 27 September 2023 lalu sekitar pukul 11.15," ungkap Kapolres Kamis (23/11).
Dikatakan, korban dirampok usai mengambil uang di Bank Jateng KCP Kutoarjo dalam jumlah besar tanpa pengawalan petugas.
"Waktu itu korban mengambil uang senilai Rp 96,5 juta dan hanya dikantongi kresek," jelasnya.
Tanpa disadari, korban telah diamati oleh RHT, salah satu komplotan tersebut. RHT berpura-pura menjadi nasabah dan mengambil nomor antre sambil mengamati nasabah.
Setelah menemukan sasaran, RHT lantas menginformasikan ke N dan YSP.
"Korban terpantau meninggalkan bank sendiri dengan membawa uang dalam kantong kresek, dibawa di tangan kiri sambil mengendarai motor," terangnya.
Sesampainya di TKP, korban hendak mengambil nasi prasmanan dan meninggalkan uang di atas kursi. N kemudian masuk ke warung dan mengambil uang.
Korban mengetahui niat jahat N. Sempat terjadi tarik menarik sehingga plastik sobek dan uang berhamburan.
"Tersangka hanya bisa mengambil Rp 26,5 juta. Uang tersebut kemudian dibagi, N mendapatkan Rp 9 juta, M mendapat Rp 700 ribu, YSP sebanyak Rp 14,8 juta, dan RHT mendapat Rp 2 juta," sebutnya.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka terjerat tindak pidana pencucian dengan kekerasan. Tersangka N terkerat pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke-2e KUHP.
Baca Juga: Bukan Macan Tapi Monyet, DLHKP Kebumen Ragukan Video Kemunculan Macan di Sekitar Pantai Menganti
Sedang, tersangka M terjerat pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke-2e KUHP Jo pasal 56 ke-1 KUHP, masing-masing terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Tersangka N, tertangkap petugas pada 10 November 2023 lalu pukul 04.00 di rumah kontrakan M bersama empat tersangka lainnya.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor warna putih nopol AA 5453 RL dari tersangka M, kaos lengan panjang warna hitam, satu HP, dan motor Suzuki Satria yang masih disita oleh penyidik Polres Temanggung.
AKPB Eko Sunaryo mengimbau masyarakat yang mengambil uang di bank dalam jumlah besar berkoordinasi dengan petugas. "Paling tidak, ada yang mengawasi, akan kami layani gratis," imbaunya. (han)