Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

UMK Purworejo Diusulkan Naik Rp 32 Ribu, Sudah Dilaporkan ke Pemprov Jateng

Jihan Aron Vahera • Jumat, 24 November 2023 | 01:23 WIB
Kabid Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Perindustrian Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Dinperintransnaker) Purworejo Veny Yudha Apriyani.JIHAN ARON VAHERA/RADAR JOGJA
Kabid Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Perindustrian Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Dinperintransnaker) Purworejo Veny Yudha Apriyani.JIHAN ARON VAHERA/RADAR JOGJA



PURWOREJO, Radar Jogja - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purworejo usulkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Purworejo sebesar 1,61 persen ke Provinsi Jawa Tengah (Jateng). Yakni, naik Rp 32.865,95 dari UMK tahun ini.

Pada 2023 ini, UMK Purworejo sebesar Rp 2.043.902. Pada 2024 diusulkan naik menjadi Rp 2.078.769.
 
"Usulan tersebut sudah kami laporkan ke provinsi (Pemprov Jateng)," kata Kabid Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Perindustrian Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Dinperintransnaker) Purworejo Veny Yudha Apriyani Kamis (23/11).
 
Baca Juga: Saatnya Mengenalkan dan Dikenali, Songsong Masa Kampanye, Apel Siaga Pengawasan Kampanye Digelar

Diungkapkan, jumlah tersebut sudah dibahas sebanyak tiga kali. Pembahasan melibatkan unsur akademisi, pemerintah, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Purworejo.
 
Selain itu, sudah sesuai berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51/2023 tentang Perubahan atas PP nomor 36/2021 tentang Pengupahan.

Dalam pembahasan tersebut, dari serikat pekerja menyampaikan besaran UMK Purworejo di 2024 sesuai PP 51/2023 pasal 26. Yakni, kenaikannya disamakan dengan kenaikan UMP Jateng yaitu 4,02 persen. Adapun besaran UMP Jateng dari Rp 1.958.169,69 menjadi Rp 2.036.947.
 
Baca Juga: Apresiasi Pokdarwis, Sepuluh Desa Dipromosikan ke Biro Wisata di Jateng dan DIJ

Namun, sesuai perhitungan dan pembahasan dari Kabupaten Purworejo menetapkan kenaikan UMK sesuai PP 51/2023 pasal 26 A yaitu perhitungannya hanya mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi.

Veny mengungkapkan, kewenangan pemkab hanya mengusulkan, tetapi untuk penetapan tetap dari Gubernur Jateng.
 
"Jadi, kami menunggu keputusan di 30 November nanti," sambungnya.

Dikatakan, ada sepuluh poin yang mempengaruhi perhitungan UMK tersebut. Di antaranya, UMK tahun berjalan, inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota, tingkat pengangguran terbuka, dan rata-rata upah buruh.
Baca Juga: Terkait Upah Minimum Kabupaten Sleman, Disnaker: Yang Jelas Naik, Saat Ini Masih Kami Rahasiakan ke Publik
 
Selain itu, rata-rata konsumsi rumah tangga per bulan sekitar Rp 936.059, banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja, rata-rata anggota rumah tangga, dan median upah.

"Untuk tahun ini, kami tidak mendapatkan pengaduan dari pekerja. Sehingga, kami mengasumsikan perusahan di Kabupaten Purworejo telah membayarkan upah sesuai aturan," tegasnya.
 
Meskipun, tetap ada beberapa perusahaan memberikan upah yang belum sesuai aturan. Namun, Dinperintransnaker Purworejo tetap melakukan pembinaan secara berkesinambungan agar mereka taat. (han)



Editor : Amin Surachmad
#Upah Minimum Kabupaten #jawa tengah #Purworejo