Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Tiap Transaksi Dapat Imbalan Paket Sabu Untuk Dikonsumsi Berdua, Komplotan Pemuda Pengedar Diringkus Satreskoba Polres Kebumen

Muhammad Hafied • Selasa, 21 November 2023 | 02:56 WIB
BUKTI: Wakapolres Kebumen Kompol Bakti Kautsar Ali menunjukkan barang bukti atas kasus peredaran narkotika yang dilakukan dua pemuda asal Kebumen. (HUMAS POLRES KEBUMEN)
BUKTI: Wakapolres Kebumen Kompol Bakti Kautsar Ali menunjukkan barang bukti atas kasus peredaran narkotika yang dilakukan dua pemuda asal Kebumen. (HUMAS POLRES KEBUMEN)

 

KEBUMEN - Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Kebumen berhasil meringkus komplotan pemuda yang merupakan pengedar sabu.

Mereka berinisial DN, 33, warga Desa Selokerto, Kecamatan Sempor, dan YN, 28, warga Desa Semanding, Kecamatan Gombong.

Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka atas bukti narkotika jenis sabu. Kasus peredaran narkotika ini terungkap berawal dari informasi masyarakat. Kemudian, petugas berupaya melakukan penyelidikan.

Wakapolres Kebumen Kompol Bakti Kautsar Ali menyampaikan, para tersangka berhasil diamankan pada Jumat (10/11) lalu sekira pukul 14.30 WIB di Kecamatan Sempor.

Baca Juga: Lomba Badko LPQ Jadi Ajang Skrining Potensi Anak

Dari penangkapan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu, kartu ATM, dua handphone dan sepeda motor sebagai alat operasional.

"Berbekal informasi masyarakat, lalu kami amankan dua tersangka," jelas Bakti, Senin (20/11).

Kepada polisi, tersangka mengaku barang tersebut diperoleh dari seseorang untuk dijual sesuai pesanan.

Dalam setiap transaksi, para tersangka mendapat imbalan berupa paket sabu untuk kemudian dikonsumsi berdua.

Baca Juga: Kembali Sekolah, Amar Brkic Pulang ke Jerman usai Tim U-17 Gagal Lolos

Dari keterangan tersangka DN, aksinya itu selalu dilakukan berdua bersama YN. Ia sudah beberapa kali transaksi sabu.

Kedua tersangka tak dapat berkutik ketika aksinya berhasil terungkap jajaran Sat Resnarkoba.

"Jadi, keuntungan saya mendapatkan sabu untuk dikonsumsi berdua," jelas tersangka DN, yang juga residivis kasus serupa.

Atas perbuatannya tersangka kini dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUH Pidana Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUH Pidana, dengan ancaman kurungan penjara paling lama 12 tahun. (fid)

 
Editor : Amin Surachmad
#pengedar sabu #Polres Kebumen #satreskoba