Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Pemkab Kebumen Diminta Serius Atasi Persoalan Sampah, Tak Hanya Sekadar Beri Instruksi

Muhammad Hafied • Jumat, 17 November 2023 | 00:24 WIB
CALON PERDA BARU:  Prosesi pengambilan keputusan atas rancangan peraturan daerah (Raperda) Tentang Pengelolaan Sampah pada rapat Paripurna DPRD Kebumen, Kamis (16/11). (M HAFIED/RADAR KEBUMEN)
CALON PERDA BARU: Prosesi pengambilan keputusan atas rancangan peraturan daerah (Raperda) Tentang Pengelolaan Sampah pada rapat Paripurna DPRD Kebumen, Kamis (16/11). (M HAFIED/RADAR KEBUMEN)

 

KEBUMEN - DPRD Kebumen meminta pemerintah daerah melalui dinas terkait serius dalam menangani persoalan sampah.

Pemerintah daerah dinilai memiliki tanggung jawab besar terkait tata kelola sampah. Sebab, pengelolaan sampah masuk dalam bagian pelayanan publik.

Hal ini disampaikan anggota Fraksi Partai Gerindra Agus Supriyanto pada rapat paripurna DPRD Kebumen, Kamis (16/11).

Menurut Agus, sampah memberikan dampak buruk jika tidak dikelola secara profesional. Oleh karena itu, pemerintah daerah sudah sepatutnya hadir menjawab persoalan tersebut.

Baca Juga: Hujan Sebabkan 30 Titik Bencana

"Pengelolaan sampah memiliki peran penting menyelamatkan lingkungan hidup masyarakat," bebernya, saat pemaparan pendapat fraksi.

Dalam agenda paripurna ini berlangsung pengambilan keputusan terhadap rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pengelolaan sampah.

Raperda ini disusun guna memberikan kepastian hukum serta asas kebermanfaatan bagi masyarakat perihal pengelolaan sampah di Kebumen.

"Kami harap peraturan daerah tersebut dapat dilaksanakan serius dan disertai pengawasan," ungkapnya.

Baca Juga: Longsor Terjang Purworejo, Satu Rumah Tertimbun, Keluarga segera Dievakuasi

Agus menjelaskan, permasalahan sampah perlu menjadi perhatian bersama, termasuk masyarakat serta para pelaku usaha.

Tugas pemerintah, kata dia, memastikan penanganan sampah dilakukan secara komperehensif dari hulu hingga hilir.

"Sanksi yang termuat dalam raperda harus benar-benar ditegakan," terang dia.

Pemerintah daerah, lanjut Agus, juga memiliki pekerjaan rumah yakni menyadarkan masyarakat tentang perilaku buang sampah sembarangan. Kemudian, memberikan fasilitas atau kebutuhan dalam upaya pengelolaan sampah.

Baca Juga: DLHK DIY Masih Kaji Permintaan Pemkot Pinjam Lahan Kawasan TPST Piyungan, Dipakai untuk Pengelolaan Limbah Sampah Menuju Desentralisasi

"Tidak hanya sekadar memberikan instruksi. Namun, akan lebih baik memberikan pendampingan masyarakat," ucapnya.

Hal senada diungkapkan Ketua Fraksi PPP Wahid Mulyadi. Menurutnya, pemerintah daerah secara terukur perlu membangkitkan kesadaran masyarakat terkait penanganan sampah.

Pihaknya juga meminta agar segera melakukan sosialisasi secara masif pasca raperda diundangkan.

"Melalui stake holders, masyarakat diajak mengurangi penggunaan bahan yang tidak bisa didaur ulang," jelasnya.

Baca Juga: Kota Magelang Rawan Terjadi Politik Uang, Penyebabnya Disinyalir dari Faktor Ekonomi hingga Minimnya Literasi

Wakil Bupati Kebumen Ristawati Purwaningsih menyampaikan, penyusunan raperda tentang pengelolaan sampah merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menjaga lingkungan hidup.

Dia mengapresiadi reperda ini telah mengatur secara eksplisit pengelolaan sampah terpadu.

Termasuk mengatur peran serta masyarakat maupun pelaku usaha agar berperan aktif dalam penanganan sampah berwawasan lingkungan.

"Setelah raperda ini kami berharap dapat dilaksanakan melalui koordinasi antara pemerintah daerah dan pihak terkait," tegasnya. (fid)

 
Editor : Amin Surachmad
#kebumen #pengelolaan sampah