PURWOREJO, Radar Jogja - Sidang kedua oknum anggota Persit Kartika Chandra Kirana (KCK) Dwi Rahayu (DR) ditunda oleh hakim pada Senin (6/11) mendatang. Korban kecewa tetapi tetap menerima keputusan tersebut.
Hal tersebut diungkapkan oleh salah satu korban DR yakni Haris. Dia mengaku kecewa apalagi banyak korban yang sudah datang dari jauh-jauh.
"Ada yang dari Kebumen, Magelang, Wonosobo, kasian sudah pada tua," ujarnya saat ditemui usai penundaan sidang tersebut Kamis (2/11).
Baca Juga: Tersangka Penganiaya Bayi 19 Bulan di Purworejo Telah Ditahan Polisi
Saat ditanya alasan penundaan sidang, mereka tidak mengetahui. Namun, dia berharap sidang selanjutnya dapat berjalan lancar dan tidak ada kendala.
Selain itu, proses hukum dapat berjalan sebagaimana mestinya. "Saya meminta hukum ditegakkan seadil-adilnya dan SK dapat kembali," harap Haris.
Sementara, korban lain yakni Sutopo mengaku akan mengikuti sesuai jalur hukum. "Yang jelas, kami akan tetap menuntut hak kami masing-masing," tegas dia.
Sebelumnya, DR telah menjalani sidang pembacaan surat dakwaan dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kamis (26/10) lalu.
Baca Juga: Dapat Rp 12,9 Miliar Ganjar Prabowo Akan Sedekahkan 2,5 Persen
Sidang berjalan lancar dan tidak ada keberatan atau eksepsi dari terdakwa DR sehingga dapat dilanjutkan untuk pemeriksaan saksi-saksi.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Purworejo Juniardi Windraswara menyampaikan, agenda sidang pada Kamis (2/11) masih melanjutkan pemeriksaan saksi. Namun, terpaksa harus ditunda oleh hakim karena anggota majelisnya sedang cuti sakit.
"Jadi, ketua majelisnya meminta waktu penundaan Senin (6/11) besok," ungkap Ardhy sapaannya itu. (han)