KEBUMEN - Polres Kebumen berhasil mengungkap jaringan pengedar narkotika lintas daerah. Pengungkapan ini berawal dari penangkapan seorang pemuda berinisial DP, warga Desa Ambalresmi, Kecamatan Ambal.
Tersangka yang masih berusia 27 tahun itu ditangkap pada 11 Oktober 2023 petang di rumahnya. Dari penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa dua gram sabu.
Baca Juga: Polres Kebumen Ungkap Jaringan Pengedar Sabu dari Lapas
Sdlain itu, ada 10 butir pil ekstasi, alat hisap bong, timbangan digital, plastik klip bening, smartphone serta satu unit sepeda motor.
"Penangkapan kepada tersangka, bermula dari informasi warga. Lalu kami kembangkan," jelas Kasat Resnarkoba Polres Kebumen Iptu Edi Purwanto, Selasa (24/10).
Diketahui, peredaran narkotika ini dikendalikan seorang narapidana yang kini sedang menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan (lapas).
Kepada penyidik, DP mengaku telah mengambil sabu sebanyak tiga kali dengan total 120 gram dari luar Kebumen.
"Informasi yang kami peroleh, tersangka digerakkan oleh temannya yang berstatus narapidana di dalam sebuah rutan di Jawa Tengah," jelas Edi.
Setelah mendapatkan sabu dari luar daerah, tersangka kemudian mengemas barang haram tersebut menjadi paket kecil antara 0,5 gram dan 1 gram. Lalu, dikirim ke tujuan sesuai permintaan teman yang kini mendekam di lapas.
Dari setiap pengiriman tersebut tersangka mendapat imbalan uang tunai. Tak hanya itu tersangka juga menerima imbalan berupa paket sabu untuk dikonsumsi sendiri.
"Tersangka sudah mengantarkan sabu ke banyak alamat di Kebumen," ungkapnya.
Baca Juga: Masterplan Tak Ada, Ajukan Raperda Penyelenggaraan Keolahragaan
Atas perbuatannya tersangka kini dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun. (fid)