Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Dikendalikan dari Dalam Lapas, Tangkap Pemuda 27 Tahun Jaringan Pengedar Sabu Lintas Daerah

Muhammad Hafied • Rabu, 25 Oktober 2023 | 01:25 WIB
 

PESAKITAN : Pemuda berinisal DP, 27, digelandang jajaran Sat Resnarkoba Polres Kebumen atas kasus penyalahgunaan narkotika. (Istimewa)
PESAKITAN : Pemuda berinisal DP, 27, digelandang jajaran Sat Resnarkoba Polres Kebumen atas kasus penyalahgunaan narkotika. (Istimewa)

KEBUMEN - Polres Kebumen berhasil mengungkap jaringan pengedar narkotika lintas daerah. Pengungkapan ini berawal dari penangkapan seorang pemuda berinisial DP, warga Desa Ambalresmi, Kecamatan Ambal.

Tersangka yang masih berusia 27 tahun itu ditangkap pada 11 Oktober 2023 petang di rumahnya. Dari penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa dua gram sabu.

Baca Juga: Polres Kebumen Ungkap Jaringan Pengedar Sabu dari Lapas

Sdlain itu, ada 10 butir pil ekstasi, alat hisap bong, timbangan digital, plastik klip bening, smartphone serta satu unit sepeda motor.

"Penangkapan kepada tersangka, bermula dari informasi warga. Lalu kami kembangkan," jelas Kasat Resnarkoba Polres Kebumen Iptu Edi Purwanto, Selasa (24/10).

Diketahui, peredaran narkotika ini dikendalikan seorang narapidana yang kini sedang menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan (lapas). 

Baca Juga: Tersangka Jaringan Sindikat Peredaran Narkoba di Jogjakarta Mengaku Menyesal, Dapat Sabu dari Atasannya

Kepada penyidik, DP mengaku telah mengambil sabu sebanyak tiga kali dengan total 120 gram dari luar Kebumen.

"Informasi yang kami peroleh, tersangka digerakkan oleh temannya yang berstatus narapidana di dalam sebuah rutan di Jawa Tengah," jelas Edi.

Setelah mendapatkan sabu dari luar daerah, tersangka kemudian mengemas barang haram tersebut menjadi paket kecil antara 0,5 gram dan 1 gram. Lalu, dikirim ke tujuan sesuai permintaan teman yang kini mendekam di lapas.

Baca Juga: Pakar Disiplin Ilmu Bahas Kelestarian Candi Borobudur, Pastikan Setiap Aspek Ditangani Cermat dan Komprehensif

Dari setiap pengiriman tersebut tersangka mendapat imbalan uang tunai. Tak hanya itu tersangka juga menerima imbalan berupa paket sabu untuk dikonsumsi sendiri.

"Tersangka sudah mengantarkan sabu ke banyak alamat di Kebumen," ungkapnya.

Baca Juga: Masterplan Tak Ada, Ajukan Raperda Penyelenggaraan Keolahragaan

Atas perbuatannya tersangka kini dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun. (fid)

 
Editor : Amin Surachmad
#lintas daerah #pengedar narkotika #Polres Kebumen