Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Dari Target 40 Ribu PTSL, 31.090 Bidang Tanah Telah Diproses  

Jihan Aron Vahera • Selasa, 24 Oktober 2023 | 04:26 WIB

 

INGATKAN: Para pegawai BPN Purworejo beserta pasangannya mengikuti deklarasi anti korupsi serentak secara daring yang diadakan oleh Kementerian ATR/BPN pada Senin (23/10)
INGATKAN: Para pegawai BPN Purworejo beserta pasangannya mengikuti deklarasi anti korupsi serentak secara daring yang diadakan oleh Kementerian ATR/BPN pada Senin (23/10)

RADAR JOGJA - Capaian program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) di Kabupaten Purworejo sentuh 31.090 bidang yang telah diproses. Badan Pertanahan Nasional (BPN) Purworejo di 2023 targetkan 40 ribu bidang tanah bersertifikat.

 

"Hari ini posisi 31.090 yang sudah diproses jadi kurang 8.910 bidang. Sertifikat kami serahkan secara paralel, yang sudah dibagikan ke masyarakat sebanyak 27.632 sertifikat," kata Kepala BPN Kabupaten Purworejo Andri Kristanto pada Senin (23/10).

 Baca Juga: PTSL Dihentikan, Warga Diimbau Urus SMS

Dia mengaku optimis di Desember 2023 semua target 40 ribu bidang tanah bersertifikat tersebut dapat tercapai. Disebutkan, jumlah tersebut tersebar di 26 desa. Yakni, di Kecamatan Purworejo, Pituruh, Loano, Kutoarjo, Kemiri, Kaligesing, Bruno, Butuh, Bener, dan Bayan.

 

Antusiasme masyarakat paling banyak ada di Desa Samping, Kecamatan Kemiri. BPN Purworejo menargetkan 5 ribu bidang tetapi antusias masyarakat mencapai 5.020 bidang. "Itu masih bertambah lagi," ungkap dia.

 Baca Juga: TMMD Reguler 118 Kodim 0708 Purworejo: Membelah Belantara Menyambung Kehidupan di Bukit Menoreh

Meski banyak yang berminat, ada sejumlah desa yang peminatnya sedikit. Sebenarnya, BPN Purworejo menargetkan yang masuk penetapan lokasi (penlok) dari 26 desa tersebut sebanyak 57.386 bidang dan sudah diukur semua di awal Agustus lalu. "Namun, ternyata masih banyak masyarakat yang belum mau," katanya.

 

Andri menuturkan, kesadaran warga akan pentingnya sertifikat tanah masih rendah. Sebab, masih banyak yang merasa belum atau tidak butuh. "Mereka masih menganggap alas hak selain sertifikat seperti letter c dan sebagainya masih bisa digunakan," ujar dia.

 

Padahal, menurut Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 18/2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah pada 2026 mendatang, tanda bukti kepemilikan tanah yang sah hanya lah sertifikat.

Baca Juga: Di Pekan Raya Purworejo, Baru Tahu Kerajinan Wayang Kayu 

Dia mengingatkan kepada masyarakat, program PTSL tersebut hanya sampai 2025 saja. Harapannya, masyarakat dapat memanfaatkannya dengan sebaik-baiknya. Sebab, masyarakat dapat mengurus tanah dengan terjangkau.

 

Apabila masyarakat hingga 2026 nanti belum memiliki sertifikat tanah sebagai bukti atas kepemilikan tanah, mau tidak harus mendaftarkan melalui reguler atau mandiri. Tentu, dengan biaya yang mahal. "Awal November nanti mungkin kami akan mulai bergerak untuk PTSL 2024," tandas Andri. (han)

Editor : Heru Pratomo
#bidang #desa #PTSL #sertifikat #BPN #tanah #Purworejo