Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Kejari Kebumen Sebut Mafia Pupuk Libatkan Lebih dari Satu Distributor

Muhammad Hafied • Sabtu, 21 Oktober 2023 | 22:27 WIB

UPDATE: Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kebumen Ahmad Sudarmaji menyampaikan keterangan pers terkait penanganan kasus mafia pupuk di Kebumen.M HAFIED/RADAR KEBUMEN
UPDATE: Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kebumen Ahmad Sudarmaji menyampaikan keterangan pers terkait penanganan kasus mafia pupuk di Kebumen.M HAFIED/RADAR KEBUMEN
 


RADAR JOGJA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kebumen didorong untuk bergerak cepat mengusut tuntas kasus mafia pupuk di Kebumen. Sebab dari kasus ini ada dugaan keterlibatan distributor lain dalam pusaran kasus.


Hal tersebut ditegaskan Aksin, selaku kuasa hukum AS yang kini ditetapkan tersangka atas dugaan kasus korupsi terkait penyalahgunaan pupuk subsidi. "Tuntaskan secara terang benderang. Keadilan wajib ditegakkan. Ungkap semua yang terlibat," jelasnya, Kamis (19/10).


Aksin meninta agar Kejari Kebumen tidak tebang pilih ihwal penanganan kasus tersebut. Dia menginginkan tim penyidik kejaksaan bekerja secara profesional dam terukur. "Diperkiraaan kerugian sampai puluhan miliar. Baru mulai di audit satu distributor. Kalau tujuh distributor dituntaskan semua berapa itu kerugian negara," ucapnya.


Kendati demikian, pihaknya akan tetap menjunjung tinggi nilai praduga tak bersalah dalam proses penegakan hukum. Dia juga mengajak agar masyarakat turut mengawasi penanganan kasus korupsi yang menimbulkan kerugian negara cukup besar tersebut. "Siapa berbuat apa, itu yang akan kami kawal sampai persidangan di Pengadilan Tipikor," jelas Aksin.


Sebelumnya, Kejari Kebumen menetapkan admin CV. LM berinisal AS sebagai tersangka atas kasus dugaan penyalahgunaan pupuk subsidi. Dari kasus ini tim Kejari Kebumen menghitung total kerugian negara ditaksir mencapai Rp 8,6 miliar.


Penetapan tersangka ini setelah melalui proses pemeriksaan saksi dan gelar perkara. AS melalui CV LM diduga telah menjual pupuk subsidi jenis Urea keluar dari wilayah kerja. Atas kasus ini kalangan petani mengalami kelangkaan pupuk.


Dari hasil pendalaman tim penyidik ditemukan selisih data pupuk subsidi yang tidak tersalurkan ke petani sejumlah 1.264 ton dalam rentang 2021-2022. Tersangka kini didakwa Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Terpisah, Kasi Intel Kejari Kebumen Ahamd Sudarmaji mengatakan, tim penyidik terus bekerja dengan melakukan pendalaman terhadap kasus mafia pupuk di Kebumen. Dia memastikan penanaganan kasus ini akan dibuka secara gamblang kepada publik. "Perkembangan kasus, nanti kami sampaikan lebih lanjut," ucapnya. (fid/pra)

Editor : Heru Pratomo
#Kejari Kebumen #Mafia Pupuk #kejari #kasus