Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Tak Bisa Ganti Nama Bacaleg, Mengundurkan Diri Boleh

Jihan Aron Vahera • Sabtu, 21 Oktober 2023 | 16:15 WIB
Photo
Photo

RADAR JOGJA – Masuki tahap rancangan daftar calon tetap (DCT), partai politik (parpol) sudah tidak boleh ganti nama bakal calon legislatif (bacaleg). Hanya jika mengundurkan diri baru diperbolehkan.


Komisioner KPU Kabupaten Purworejo Imam Turmudzi menyampaikan, tahap rancangan DCT berlangsung sejak 19-23 Oktober mendatang. Dia menyebut, saat ini sudah tidak boleh ada pergantian nama bacaleg. Namun, jika mengundurkan diri masih diperbolehkan."Dengan syarat karena bacaleg sakit, di luar itu tidak boleh. Meski demikian, saat ini belum ada bacaleg yang hendak mengundurkan diri," katanya Jumat (20/10).


Diungkapkan, pergantian nama bacaleg maksimal boleh dilakukan pada tahapan perbaikan rancangan DCT maksimal 3 Oktober lalu. "Ada lima parpol yang mengajukan pergantian nama bacaleg yaitu Partai Demokrat, Gerindra, Hanura, PDIP, dan PAN," sebut dia.


Dengan rincian, Partai Demokrat sebanyak satu nama, Partai Gerindra sebanyak enam nama, Partai Hanura sebanyak dua nama, PDIP ada satu nama, dan Partai PAN satu nama. Sebagian besar parpol mengganti nama dengan alasan calon sebelumnya mengundurkan diri.


Dengan adanya pergantian nama bakal calon tersebut, tidak mempengaruhi jumlah daftar calon sementara (DCS) yang tercatat dalam Sistem Informasi Pemilu (Silon) KPU. Yakni, sebanyak 463 bacaleg DPRD Kabupaten Purworejo yang akan berkontestasi dalam Pemilu Serentak 2024 mendatang.


Dia berharap, daftar calon tersebut sudah tidak ada pergantian lagi sampai penetapan DCT pada 3 November dan diumumkan esok harinya pada 4 November 2023 mendatang. "Semoga jumlah itu utuh sampai pencoblosan nanti," harap Imam.


Setelah tahapan rekapitulasi draft atau rancangan daftar calon tetap (DCT) selesai, KPU Purworejo akan segera melakukan proses penyusunan DCT pada 24 Oktober  hingga 2 November 2023 mendatang. (han/pra)

Editor : Satria Pradika
#Parpol #bacaleg #Purworejo