RADAR JOGJA - Dalam rangka mengurangi terjadinya pelanggaran Pemilu 2024 mendatang, Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) diperkuat.
Terkait dengan itu, Bawaslu Purworejo mengadakan rapat koordinasi Sentra Gakkumdu, pada Selasa (17/10) lalu.
Ketua Bawaslu Purworejo Purnomosidi menyebutkan, kekuatan Sentra Gakkumdu dalam mengawal pengawasan pemilu diharapkan dapat mengurangi pelanggaran pemilu. "Bawaslu bersama Gakkumdu akan terus berkoordinasi untuk mencegah terjadinya pelanggaran Pemilu 2024," katanya, Rabu (18/10).
Dalam Sentra Gakkumdu terdapat tiga lembaga yang akan menetapkan putusan terkait dengan pelanggaran dan tindak pidana pemilu. Yaitu, kepolisian, kejaksaan, dan Bawaslu. Sentra Gakkumdu berusaha untuk menyamakan pemahaman dan pola penanganan tindak pidana pemilu.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Purworejo, Juniardi Windraswara selaku anggota Gakkumdu mengatakan, dalam penanganan dugaan pelanggaran pidana pemilu harus mengedepankan kepastian hukum. "Gakkumdu perlu melakukan penyamaan persepsi tentang unsur-unsur dalam pasal ketentuan pidana pemilu," ungkapnya.
Dia menyebut, Kejaksaan Purworejo akan melakukan penanganan dugaan pelanggaran pidana pemilu dengan proposional dan profesional. Dia juga berkomitmen untuk melakukan koordinasi dan komunikasi secara rutin bersama Sentra Gakkumdu.
Kapolres Purworejo AKBP Eko Sunaryo menegaskan jajaran Polres Purworejo akan siap mengawal dan mengawasi jalannya Pemilu 2025 di Kabupaten Purworejo. Salah satu upaya yang dilakukan yaitu dengan melakukan pendekatan dan berdialog dengan masyarakat.
Dia berharap, koordinasi Sentra Gakkumdu dalam menangani dugaaan pelanggaran di Pemilu 2024 dapat dilakukan secara baik dan sinergi. "Dengan begitu harapannya potensi tindak pidana tidak akan terjadi," tandas dia. (han/din)