Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Gelapkan Uang untuk Judi Slot Paling Besar, Pasang Taruhan Rp 21 Juta

Naila Nihayah • Selasa, 17 Oktober 2023 | 23:21 WIB
MENUNDUK: Tiga tersangka berinisial SPR, DNS, dan WP harus mendekam di jeruji besi karena penggelapan uang yang dilakukan. (Naila Nihayah/Radar Jogja)
MENUNDUK: Tiga tersangka berinisial SPR, DNS, dan WP harus mendekam di jeruji besi karena penggelapan uang yang dilakukan. (Naila Nihayah/Radar Jogja)


MAGELANG - Polres Magelang Kota berhasil membekuk tiga tersangka karena terjerat kasus penggelapan dan penipuan. Mereka berinisial SPR, 43 dan DNS, 32 yang sama-sama warga Sleman, DIY.
 
Kemudian WP, 32 warga Windusari, Magelang. Uang yang dihasilkan dari tindak pidana itu, digunakan tersangka untuk judi slot.
 
Baca Juga: Celaka ! Perempuan Ditusuk Lehernya Usai Lakukan Hubungan Badan di Kamar Hotel Solo, Barang Dikuasai Pelaku

Kapolres Magelang Kota AKBP Yolanda Evalyn Sebayang mengatakan, SPR dan DNS merupakan karyawan di salah satu CV. Mereka bertugas untuk menerima setoran hasil pemesanan buku dari sebuah toko buku di Kota Magelang.
 
Lalu, disetorkan kepada CV. Namun, uang itu justru tidak disetorkan. Melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi.

Kasus tersebut mulai mencuat pada Jumat (29/9). Saat itu, toko buku memang telah menerima tagihan pembayaran pemesanan buku dari CV.
 
Tapi, uang yang seharusnya masuk ke CV, tidak tercatat. Setelah ditelusuri, ternyata uang itu digunakan oleh kedua tersangka untuk keperluan pribadi.

Dia menyebut, uang dari hasil penggelapan itu, dibagi oleh keduanya. SPR mendapat bagian Rp 576 juta dan digunakan untuk judi online. Sementara DNS mengantongi Rp 580 juta untuk kebutuhan sehari-hari.
 
"Adapun total kerugian sebesar Rp 1,156 miliar," ujarnya saat konferensi pers, Senin (16/10).
 
Baca Juga: Harga Beras Naik, DPP Gunungkidul: Petani Tidak Menikmati Keuntungan

Sementara modus yang dilakukan WP adalah mengaku sebagai pengusaha konveksi yang beroperasi secara online dan offline.
 
Dia pun menawarkan kepada para korban bahwa berjualan secara online akan memberikan keuntungan yang lebih besar. Karena banyak yang tertarik, WP mulai melakukan tindak pidana penipuan.
 
"Uangnya digunakan untuk judi slot dengan total Rp 67 juta," sebut dia.
Baca Juga: Purworejo Sudah Gelar Empat Kali GPM, Dapat Tambahan Tiga Kali

Kasat Reskrim Polres Magelang Kota AKP Dwiyatno menyebut, SPR dan DNS mulai menggelapkan uang di tempat kerjanya sejak Februari 2023. Lantas, uang itu digunakan SPR untuk melakukan judi slot. Tapi, DNS memanfaatkan uang itu untuk kebutuhan sehari-hari.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, SPR memasang taruhan terlalu besar. Sekali memasang taruhan, kata dia, mulai dari Rp 8 juta, Rp 13 juta, dan Rp 16 juta. "Yang paling besar, sekali pasang Rp 21 juta," jelas Dwiyatno.

Saat dimintai keterangan, SPR mengakui, uang yang digelapkan itu digunakan untuk judi slot. Dia mendaftarnya lewat situs tertentu. Semula, dia hanya memasang taruhan dengan nilai yang kecil.
 
 
Lantas, uang hasil penggelapan itu digunakan untuk tambahan memasang taruhan. "Pernah (dapat jackpot). Totalnya Rp 24 juta. Tapi, setelah itu kalah terus," akunya.

Sementara DNS menyebut, uang tersebut digunakan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari. Bukan untuk bermain judi slot seperti SPR. "Dapat Rp 580 juta. Buat kebutuhan sehari-hari keluarga di rumah," bebernya.

Atas kasus penggelapan dalam jabatan itu, keduanya disangkakan Pasal 374 atau 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak Rp 900 ribu. (aya)
Editor : Amin Surachmad
#judi slot #polres magelang kota