RADAR JOGJA - Perundungan atau yang sering dikenal dengan bullying di sekolah semakin marak. Mengantisipasi hal itu, SMP Negeri 5 Purworejo lakukan pencegahan dengan memperkuat tata kelola sekolah.
Kepala SMPN 5 Purworejo Wahyudi Waluyojato menyebutkan, pada 7 Oktober lalu, sekolah melaksanakan workshop terkait penyusunan regulasi tindak kekerasan di lingkungan sekolah. "Pesertanya ada dari pendidik, tenaga kependidikan (tendik), komite sekolah, orang tua atau wali murid, hingga peserta didik," ujarnya, Rabu (11/10).
Hal tersebut sesuai dengan Permendikbud Ristek Nomor 46/2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan. Dalam workshop tersebut, Wahyudi mengajak para peserta untuk sama-sama berkomitmen untuk melakukan pencegahan dan penanganan tindak kekerasan. Dari situ, mereka berhasil menyusun tata tertib sekolah yang berisi mulai dari indikasi kekerasan, cara pencegahan, dan penanganannya.
Untuk pencegahan tindak kekerasan dilaksanakan dengan cara penguatan tata kelola sekolah, edukasi, dan pemenuhan sarana-prasarana pendukung. Sementara, untuk penanganan tindak kekerasan dengan cara membentuk tim pencegahan dan penanganan kekerasan (TPPK). "Itu berkerja melalui SOP yang ditetapkan dengan keputusan kepala sekolah," jelasnya.
Adapun, sanksi ada dua jenis yaitu jika terlapor adalah peserta didik, sanksi berupa teguran tertulis, tindakan edukasi, hingga pemindahan ke satuan pendidikan lain dengan pendampingan. Apabila terlapor adalah pendidik atau tendik, sanksi yang diberikan mulai teguran tertulis dan permohonan maaf yang dipublikasikan, pengurangan hak atau pemberhentian sementara, hingga pemberhentian hubungan kerja."Semua sanksi itu didasarkan atas hasil pemeriksaan dan rekomendasi dari satgas atau Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Purworejo," imbuh dia.
Setelah draft tata tertib yang disepakati oleh tim perumus di uji publik ke seluruh warga sekolah, Wahyudi berharap November 2023 sudah dapat dibuat surat keputusan kepala sekolah. (han/din)