Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Pendaftaran IKD Baru 5,37 Persen karena Warga Tak Familiar

Jihan Aron Vahera • Selasa, 10 Oktober 2023 | 17:10 WIB
Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data (Kabid PIAK-PD) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Purworejo Surahmi.JIHAN ARON VAHERA/RADAR JOGJA
Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data (Kabid PIAK-PD) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Purworejo Surahmi.JIHAN ARON VAHERA/RADAR JOGJA

 

RADAR JOGJA - Capaian pendaftaran identitas kependudukan digital (IKD) di Kabupaten Purworejo masih rendah. Yakni, baru 5,37 persen, padahal target dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk Kabupaten Purworejo di 2023 ini sebesar 25 persen. Salah satu penyebabnya karena warga belum familiar.


Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data (Kabid PIAK-PD) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Purworejo Surahmi menyebut, masyarakat Purworejo yang sudah terdaftar IKD yaitu 33.701 orang. "Sementara, target kami yaitu 25 persen dari 621.135 orang. Masih kurang sekitar 121.582 orang yang belum daftar IKD," sebutnya Senin (9/10).


Untuk itu, Disdukcapil Purworejo berupaya dengan melakukan jemput bola. Selain itu, bagi masyarakat yang hendak mengambil KTP fisik di Disdukcapil Purworejo harus mendaftar IKD terlebih dahulu di aplikasi IKD melalui gawainya masing-masing.


Suharmi menjelaskan, warga yang telah menggunakan IKD akan dipermudah dalam mengurus terkait kependudukan. Sebab, akses pelayanan kependudukan sudah tersedia di aplikasi tersebut seperti update kartu keluarga, mengurus surat kelahiran dan kematian, hingga mengurus surat kepindahan penduduk. "Masyarakat tak perlu lagi datang ke dukcapil untuk mengurus itu," ungkap dia.


Selain itu, Disdukcapil Purworejo juga menggagas Kota Padi atau kolaborasi mantap penerapan identitas kependudukan digital yaitu bekerja sama dengan kecamatan-kecamatan di Kabupaten Purworejo. "Kami lakukan perjanjian atau kesepakatan dengan para camat untuk ikut berperan aktif mensosialisasikan IKD di setiap pertemuan dengan warga," jelasnya.
Dia berharap dengan upaya-upaya yang dilakukan tersebut, capaian IKD di Kabupaten Purworejo dapay meningkat. Sebab, pendaftaran IKD merupakan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2022 yang menyatakan bahwa KTP berbentuk fisik dan non fisik.


Salah seorang warga Desa Ngentak, Kecamatan Ngombol Sumarni, 46, saat ditanya Radar Jogja terkait aplikasi IKD, dia mengaku tidak mengetahuinya. Menurutnya, aplikasi tersebut masih asing atau belum familiar di telinganya. Namun, setelah dijelaskan oleh Radar Jogja dia akan mengaktifkan IKD tersebut. "Saya malah baru tahu, tapi mungkin akan segera saya aktifkan agar lebih mempermudah," ujar dia.


Menurutnya, hal tersebut sangat menguntungkan bagi anak muda saat ini yang dunianya sudah digital. Tetapi, bagi orang tua tentu menyulitkan karena mereka gagap teknologi. "Pemerintah mungkin harus lebih gencar lagi sosialisasinya," tandasnya. (han/pra)

Editor : Satria Pradika
#kemendagri #Disdukcapil #ikd #Purworejo