RADAR JOGJA - Bupati Kebumen Arif Sugiyanto mendukung gerak langkah aparat penegak hukum dalam menangani kasus mafia pupuk subsidi. Dia pun mengapresiasi kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Kebumen yang berhasil mengungkap dugaan penyalahgunaan pupuk hingga menyeret seorang tersangka.
Sebagai antisipasi kasus serupa berulang, Pemkab Kebumen akan memperketat sektor pengawasan distribusi pupuk subsidi di wilayah Kebumen. Salah satu upayanya dengan penguatan pengawasan dari dinas terkait. Dinas terkait juga diminta berkolaborasi dengan aparat penegak hukum dalam mengawal ketersediaan serta penyaluran pupuk. "Dari Dinas Pertanian dan Bagian Perekonomian akan terus mengecek dan harus kolaborasi dengan aparat penegak hukum," tegasnya, Sabtu (7/10).
Menurut Arif, mencuatnya kasus mafia pupuk di Kebumen hingga merugikan negara mencapai Rp 8,6 miliar perlu menjadi perhatian bersama. "Kami prihatin di tengah sulitnya petani mencari pupuk masih ada pihak yang bermain memanfaatkan yang tidak baik," katanya.
Dia menduga, kasus tersebut dilakukan secara berjamaah. Menurutnya, kasus penyalahgunaan pupuk telah membuat petani menderita. Oleh karena itu, aparat diminta tegas untuk mengusut tuntas kasus. "Kerugian negara cukup besar, sekitar Rp 8,6 miliar, dan ada sekitar empat penadah," sambungnya.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kebumen Haedar menyebut bakal ada tersangka baru dalam kasus mafia pupuk. Pernyataan ini muncul berdasar hasil pengembangan tersangka berinisial AS yang kini telah ditangkap.
Dia memastikan, penanganan kasus mafia pupuk subsidi di Kebumen akan terus bergulir. Pihaknya berkomitmen bakal menindak tegas siapa saja yang terlibat dalam pusaran kasus tersebut. "Penyidik sudah periksa saksi serta mengumpulkan beberapa dokumen," ungkapnya.
Sebelumnya, Kamis (6/10) Kejari Kebumen telah menetapkan admin CV LM berinisal AS sebagai tersangka atas kasus dugaan penyalahgunaan pupuk subsidi pada tahun 2021-2022. Dari kasus ini tim Kejari Kebumen menghitung total kerugian negara ditaksir mencapai Rp 8,6 miliar. Tersangka AS melalui CV LM diduga telah menjual pupuk subsidi jenis Urea keluar wilayah kerja. Dari hasil pendalaman tim penyidik ditemukan selisih data penyaluran pupuk subsidi sebanyak 1.264 ton.
Tersangka kini dijerat dengan pasal primer Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 ayat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP. (fid/pra)
Editor : Satria Pradika