RADAR JOGJA - DPRD Kebumen segera membahas rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Pesantren. Raperda tersebut hadir sebagai tindak lanjut atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.
Anggota Fraksi PPP Pairi mengatakan, Raperda pesantren dijadwalkan masuk pembahasan pada masa sidang ketiga 2023. Bakal regulasi tersebut saat ini sudah terkomodir dalam program legislasi daerah (prolegda). "Sekitar November besok mulai pembahasan Perda baru, salah satunya mengatur tentang pesantren," ucapnya, Jumat (6/10).
Pairi mengatakan, Perda Pesantren merupakan suatu kebutuhan. Mengingat Kabupaten Kebumen memiliki identitas sebagai kota santri karena banyak keberadaan pesantren. Terlebih, peran pesantren telah terbukti secara konkret melahirkan tokoh besar tanah air. "Perda ini usulan legislatif. Termasuk kami dari fraksi adalah pengusul," kata Pairi.
Pairi menambahkan, Perda ini hadir guna mendukung sekaligus menjamin keberlangsungan pesantren dalam upaya membangun masyarakat melalui perangkat pendidikan keagamaan. Menurutnya, pesantren merupakan garda terdepan dalam membangun karakter bangsa. "Di Provinsi Jateng Perda Pesantren belum lama ketok palu (disahkan). Giliran kami bicara skala daerah melalui Perda," ungkapnya.
Dalam perda itu, kata Pairi, akan diatur secara detail terkait keberlangsungan pesantren. Selain pesantren, juga akan diatur lembaga lain yang fokus dalam bidang pendidikan Islam. Regulasi ini akan mengikat serta menjadi landasan hukum kalangan pesantren untuk pengembangan dari sisi kualitas maupun kuantitas. "Hari santri tahun depan semoga sudah ada Perda. Kami harapkan jadi kado buat santri yang begitu banyak di Kebumen," jelasnya.
Terpisah, Pengasuh Pesantren Darul Anwar Wotbuwono, Kecamatan Klirong Nur Hadik mengapresiasi upaya DPRD Kebumen telah memberikan perhatian pesantren melalui Perda. Dia berharap, Perda tersebut nantinya akan implementatif sesuai kebutuhan. "Ya tentu kami sangat mendorong supaya terwujud. Bagaimana pun pesantren itu lembaga pendidikan tertua. Harus jauh lebih diperhatikan," ujarnya. (fid/pra)
Editor : Satria Pradika