Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Kaji Pemberhentian Kades yang Sebarkan Konten Asusila

Naila Nihayah • Kamis, 5 Oktober 2023 | 02:35 WIB

JALANI SIDANG: Zaenal Mutaqin, Kades Kebonrejo yang menyebarkan konten asusila divonis penjara satu tahun 10 bulan.Naila Nihayah/Radar Jogja
JALANI SIDANG: Zaenal Mutaqin, Kades Kebonrejo yang menyebarkan konten asusila divonis penjara satu tahun 10 bulan.Naila Nihayah/Radar Jogja
 


RADAR JOGJA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magelang tengah mengkaji soal pemberhentian oknum kepala desa (kades) yang tersandung kasus UU ITE. Zaenal Mutaqin, Kades Kebonrejo divonis penjara satu tahun 10 bulan setelah menyebarkan foto dan video intim non-konsensual mantan istri siri.

Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa, Dispermades Kabupaten Magelang Joko Susilo menuturkan, saat ini pihaknya sedang berkoordinasi dengan pemerintah kecamatan dan desa. Itu dilakukan guna memastikan putusan dari Pengadilan Negeri Mungkid soal hukuman yang akan dijalani.

Dia menyebut, hingga kini, dispermades belum mengantongi salinan putusan dari pengadilan. Camat sudah bertemu dengan yang bersangkutan (Zaenal) untuk memastikan hasil putusannya. “Termasuk apakah yang bersangkutan mengajukan banding atau tidak," jelasnya saat ditemui, Senin (2/10).

Dengan begitu, dispermades masih membutuhkan waktu untuk mengkaji hasil putusan tersebut. Hal itu mengacu pada ketentuan yang ada bahwa kepala desa dapat diberhentikan ketika sudah menjadi terpidana dengan putusan tetap dan ancaman hukumannya lima tahun.

Nantinya, dispermades akan melihat pemenuhan kriteria yang ada. Sehingga dapat menjadi bahan pertimbangan untuk memberi putusan kepada Zaenal. "Apakah diberhentikan atau tidak," ujar Joko.

Sementara terkait dengan tugas sehari-hari Zaenal sebagai kades, lanjut dia, dapat dimungkinkan dikerjakan oleh yang bersangkutan. Sepanjang Zaenal mampu dan menyanggupinya. Jika tidak memungkinkan, Zaenal dianggap berhalangan. Sementara bisa diangkat pelaksana tugas. “Tapi, sampai saat ini, belum ada," terangnya. (aya/din)

Editor : Satria Pradika
#Magelang #Konten asusila #kades