PURWOREJO, Radar Jogja - Pembayaran uang ganti rugi (UGR) bagi warga terdampak proyek strategis nasional (PSN) Bendungan Bener di Desa Wadas, Kecamatan Bener terpaksa diundur.
Warga tak penuhi undangan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Purworejo pada Jumat (29/9).
Baca Juga: Curi Gabah Dulu, Main Judi Slot Kemudian, Tiga Pemuda Purworejo Diciduk Polisi
Kepala BPN Purworejo Andri Kristanto
Sebanyak 103 bidang, administrasi sudah clear dan 12 bidang lainnya belum memenuhi administrasi.
Baca Juga: Khatam Alquran, Santri di Purworejo Dikirab Naik Kuda
"Yang 103 bidang itu sudah ada persetujuan dari Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) untuk dibayarkan hari ini tapi warga belum memenuhi undangan dari kami. Karena mereka minta bareng dengan 12 bidang yang lain," ujarnya Jumat (29/9).
Untuk itu, pembayaran UGR diundur hingga 16 Oktober mendatang. Dia berharap, di pembayaran UGR selanjutnya dapat berjalan dengan lancar.
Jika tidak masih ada satu kali kesempatan lagi sesuai dengan PP Nomor 39/2023 terkait perubahan atas PP Nomor 19/2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum baik musyawarah maupun pemberian UGR bisa dilakukan tiga kali.
"Tapi kami optimistis dan possitive thinking, semua akan berjalan sesuai rencana," kata dia.
Baca Juga: Tengah Diperiksa Polda Jawa Tengah, Kapolres Purworejo AKBP Victor Ziliwu Dicopot
Selain minta dibarengkan dengan 12 bidang lain, alasan lain yaitu warga juga masih ada yang meminta kepada Balai Besar Wilayah Sungai Serayu (BBWSSO) untuk menyelesaikan terkait jarak aman.
Menurut salah satu warga Desa Wadas Siswanto menyebutkan, ada hal yang urgent terkait pembangunan Bendungan Bener tersebut yaitu soal batas aman yang belum jelas dan jumlah galian yang belum ada kepastian.
Dia takut, ke depan hal tersebut akan berdampak pada masyarakat ketika Bendungan Bener sudah jadi. Warga menginginkan adanya jarak 500 meter dari permukiman tetapi menurutnya saat ini hal itu belum ada kejelasan.
Baca Juga: Seorang Gadis di Purworejo Ditemukan Tewas di Ladang, Diduga Bunuh Diri
"Tadi kami layangkan surat penolakan terkait hari ini ada pelepasan hak dan penerimaan UGR karena belum ada kepastian itu. Kami ingin ada perjanjian hitam di atas putih," ungkap dia.
Menanggapi itu, Kabid Pelaksana Jaringan Sumber Air (PJSA) BBWSSO Andi Arwik menyampaikan, terkait jarak aman, BBWSSO sebenarnya sudah mengukur bersama dengan warga.
Bahkan, sudah ada tiga kali perubahan. "Kalau disampaikan belum ada kesepakatan itu tidak benar," ujarnya
Baca Juga: Rehab Gedung Kesenian Purworejo Ditarget Rampung Akhir Tahun
Dikatakan, untuk menentukan jarak aman tersebut tergantung dari kondisi di lapangan dan metoda yang digunakan.
Andi mengatakan, batu yang digunakan untuk Bendungan Bener adalah batu yang bagus dan memenuhi syarat.
"Kalau volume belum terpenuhi tentu kami akan mencukupi itu. Jadi kami tidak bisa menentukan, karena kalau jarak 300 meter pun sebenarnya sudah aman. Yang jelas, dalam melakukan pengambilan material itu, kami sudah ada kaidahnya," tandasnya. (han)