RADAR JOGJA - Wakil Ketua Komisi B DPRD Kebumen Wahid Mulyadi meminta Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) di Kebumen tidak memiliki kepentingan bersifat komersil. LPPL diharapkan tidak berorientasi bisnis, tapi lebih mengutamakan pelayanan terhadap masyarakat. Di antaranya dengan tidak menerima iklan.
"Kebumen TV kan ada di LPPL. Sepanjang penyelenggara pemerintah tidak boleh memungut retribusi," ungkapnya, Rabu (27/9).
Mulyadi menjelaskan, ada batasan tertentu dalam penyelenggaraan LPPL. Dia menekankan sesuai amanah regulasi bahwa LPPL bersifat independen, netral dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentinga masyarakat. "Kalau perusahaan mau iklan, ya monggo di media swasta. Karena fungsi Kebumen TV itu pelayanan," sambungnya.
Lebih lanjut, sumber pendanaan LPPL sejauh ini berasal dari anggaran APBD. Oleh karena itu, LPPL diminta hadir guna meningkatkan kualitas ruang komunikasi kepada khalayak. Dia berharap televisi yang dikelola pemerintah daerah juga mampu bersaing dengan penyiaran swasta. "Karena bentuknya pelayanan. Tidak boleh komersil. Termasuk sosialisasi terkait program pemerintah tidak boleh komersil. Tantangan berani bersaing dengan media swasta," tandasnya.
Menurut Mulyadi, lembaga penyiaran plat merah harusnya memiliki banyak keunggulan dari berbagai aspek. Bagi dia, tidak ada lagi alasan LPPL untuk sulit berkembang. Sebab, setiap tahun rutin mendapat dukungan dari pemerintah daerah. "Banyak sekali program, misal ke masyarakat. Sekarang fungsingnya hadir untuk pelayanan," kata Ketua Pansus Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRB) itu.
Anggota DPRD Kebumen Maksum Sodiq menambahkan, Perda tentang pembentukan LPPL atas perubahan Perda Nomor 11 Tahun 2009 telah selesai dibahas. Dalam regulasi tersebut mengatur mengenai banyak hal. Prinsipnya, LPPL merupakan domain publik. Sehingga bentuk bahan siaran sangat bergantung terhadap pemenuhan selera dan kebutuhan masyarakat. "Lembaga penyiaran harus selalu kreatif dan inovatif dalam menjawab tantangan," kata Maksum.
Maksum berharap, selepas Perda diundangkan akan ada perubahan atau perbaikan dari sisi tata kelola manajemen organisasi, komunikasi serta keuangan. Dengan begitu, LPPL lebih berdayaguna demi peningkatan layanan publik disegala aspek. "LPPL harus memperluas target pasar. Kemudian, mampu beradaptasi dengan perubahan teknologi dan tampil lebih menarik melalui penyusunan visi dan misi baru," ucapnya. (fid/pra)