RADAR JOGJA - Seluruh rumah sakit di Indonesia, termasuk di Magelang diminta untuk segera menerapkan rekam medis elektronik (RME). Ini disesuaikan dengan standar Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis. Tujuannya untuk mendukung transformasi digital dan akreditasi rumah sakit.
Ketua Tim Transformasi Digital Sektor Strategis Pendidikan, Kesehatan, dan Pariwisata, Kementerian Kominfo Wijayanto menuturkan, pihaknya terus berupaya untuk menjadi katalis digital dengan memberikan fasilitas transformasi digital di setiap sektor. Termasuk sektor kesehatan yang didorong unutk melakukan perekaman medis elektronik.
RME merupakan salah satu perekaman data terhadap pasien secara digital. Kehadiran fasilitas itu untuk mempermudah akses layanan kesehatan. "Jadi, dengan penerapan RME, pelayanan di rumah sakit jadi lebih mudah karena di dalamnya berisi data pasien, tindakan yang dilakukan, riwayat penyakit, dan lainnya," ujarnya, Selasa (26/9).
Dengan begitu, data pasien dapat terbaca meskipun di rumah sakit yang berbeda. bahkan, rekam medis itu dapat terbaca hingga ke tingkat pusat. Sehingga pasien cukup memasukkan nomor registrasi dan seluruh rekam medis akan keluar. Sebetulnya, RME ini sudah diterapkan sejak lama. hanya saja, variabel meta data belum disesuaikan dengan Permenkes Nomor 24 Tahun 2022.
Wijayanto berharap, seluruh rumah sakit bisa mengadopsi RME tersebut hingga akhir tahun ini. Dia optimistis, setiap rumah sakit sudah memiliki rekam medis. Meskipun masih manual. Namun, hal itu bisa dialihkan ke sistem digital. Dia menilai, masih ada beberapa kendala yang perlu diatasi dalam pengimplementasian RME.
Kebanyakan rumah sakit, kurang peduli terhadap RME. Padahal, penggunaan RME ini tidak harus melibatkan seorang ahli IT. Asalkan rumah sakit memiliki sistemnya dan bisa mengoperasionalkan. "Yang terpenting, mereka sudah terdaftar di penyelenggara sistem elektronik (PSE), supaya datanya aman," bebernya.
Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Magelang M Syukri mengatakan, RME ini sudah diterapkan di rumah sakit daerah di wilayahnya. Seperti RSUD Muntilan dan Merah Putih. Termasuk sejumlah puskesmas di Kabupaten Magelang. "Tapi, belum disesuaikan dengan Permenkes itu. Maka, semuanya sekarang sedang melakukan upgrade untuk memenuhi standar RME," ujarnya.
Dia mendorong agar seluruh rumah sakit maupun puskesmas segera melakukan update variabel meta datang yang sesuai dengan Permenkes Nomor 24 Tahun 2022. Targetnya, akhir 2024 segera diselesaikan. Masing-masing rumah sakit maupun puskesmas pun tengah bersiap diri. Sebab RME ini dinilai dapat memangkas banyak waktu, biaya operasional, meningkatkan kepuasan pasien, hingga kualitas layanan. (aya/din)
Editor : Satria Pradika