RADAR JOGJA - Partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 diminta membuka rekening khusus dana kampanye. Rekening ini merupakan syarat bagi parpol sebelum mengikuti tahapan kampanye. Ketentuan tersebut tertuang melalui Peraturan KPU (PKPU) Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilu.
"Parpol sudah bisa membuka rekening sejak ditetapkan sebagai peserta pemilu. Batasan pembuatan rekening itu satu hari maksimal jelang kampanye atau 27 November," kata Komisioner KPU Kebumen Danang Munandar, Kamis (21/9).
Danang menjelaskan, rekening yang dibuat setiap parpol akan menjadi komponen penting petugas melakukan audit dana kampanye. Setiap parpol juga akan diminta laporan sumber dana kampanye. Dari laporan tersebut akan terlihat peruntukkan dana masuk maupun keluar. "Rekening dibuat di bank umum. Tinggal pilih, banyak banget. Satu parpol, satu rekening tidak boleh lebih," jelasnya.
Nantinya, lanjut Danang, rekening dana kampanye tidak berlaku permanen. Melainkan hanya sampai batas waktu masa kampanye selesai. "Jadi tidak boleh dialihkan ke rekening lain. Salinan dan rekening koran menjadi laporan dana kampanye," ungkap Danang.
Danang menegaskan, dalam PKPU 18 Tahun 2023 mengatur perihal batasan perolehan dan sumber dana kampanye peserta Pemilu. Kendati begitu, KPU juga akan memfasilitasi peserta Pemilu pada mada kampanye. "Besok ada fasilitas kampanye berupa alat peraga. Bisa lewat media cetak, televisi atau media online," terangnya.
LO DPC Partai Gerindra Kebumen Akhmad Masruri menyampaikan, dalam waktu dekat akan membuat rekening khusus dana kampanye. Sebab, jika diabaikan maka akan memberikan dampak terhadap partai. "Belum ada perintah dari ketua. Tapi ini mau dibikin biar tidak kena sanksi," ucapanya. (fid/pra)