Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Belum Kampanye, Bawaslu Tak Masalahkan Baliho Bergambar Bacaleg

Naila Nihayah • Sabtu, 23 September 2023 | 18:25 WIB

MEJENG: Baliho berukuran besar itu berada di depan Pasar Tegalrejo, Magelang. Pemasangan tersebut sebagai bentuk citra diri atau memperkenalkan suatu partai politik (parpol).Naila Nihayah/Radar Jogja
MEJENG: Baliho berukuran besar itu berada di depan Pasar Tegalrejo, Magelang. Pemasangan tersebut sebagai bentuk citra diri atau memperkenalkan suatu partai politik (parpol).Naila Nihayah/Radar Jogja
 


RADAR JOGJA - Kendati belum memasuki masa kampanye, namun sejumlah baliho maupun poster bergambar bakal calon legislatif (bacaleg) hingga bakal calon presiden (bacapres) sudah ada di beberapa ruas jalan Kabupaten Magelang. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Magelang menilai, hal itu tidak melanggar aturan sebab termasuk dalam alat peraga sosialisasi (APS). Bukan alat peraga kampanye (APK).

Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi, Bawaslu Kabupaten Magelang Fauzan Rofiqun menuturkan, baliho maupun poster yang ada di beberapa titik itu disebut sebagai APS suatu partai politik (parpol). Hal itu selaras dengan aturan kampanye yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023.Pada Pasal 79 PKPU Nomor 15 Tahun 2023 menyatakan jika parpol peserta Pemilu dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan internal parpol sebelum masa kampanye. "Yang sekarang banyak terpasang (baliho maupun poster), kami belum melihat sebagai APK, tapi APS," tegasnya, Jumat (22/9).

Dia menjelaskan, selama sosialisasi sebelum masa kampanye, parpol peserta Pemilu boleh memasang bendera parpol dan nomor urutnya. Parpol juga diperbolehkan mengadakan pertemuan terbatas dalam lingkup internal. Dia juga mewanti-wanti agar parpol tidak menggunakan kalimat ajakan dalam sosialisasi.

Hanya saja, lanjut Fauzan, pemasangan APS ini tidak diatur secara rinci pada PKPU. Sehingga bawaslu tidak memiliki wewenang untuk menertibkan baliho maupun poster apabila terjadi pelanggaran. "Yang menjadi permasalahan, Bawaslu RI membuat kebijakan yang belum tertulis," terangnya.

Selama ini, bawaslu belum melakukan penertiban pada baliho yang cenderung mengandung unsur kampanye. Sebab, Bawaslu RI telah memberikan keleluasaan bagi parpol peserta Pemilu untuk melakukan sosialisasi. Upaya itu dilakukan sebagai bentuk penyetaraan. Terutama bagi parpol yang baru menjadi peserta Pemilu 2024.

Namun, dalam waktu dekat, KPU akan mengeluarkan surat edaran (SE) yang mengatur secara detail terkait sosialisasi dan kampanye. Karena untuk menindaklanjuti sebuah pelanggaran, harus mengacu pada aturan yang jelas. "Apa saja yang boleh dilakukan dan apa saja yang tidak boleh dilakukan parpol," katanya.

Fauzan menambahkan, ketika nantinya terjadi pelanggaran, bawaslu akan menggandeng Satpol PP. Sesuai dengan peraturan daerah (perda) soal ketertiban umum. Untuk memasang baliho pun, kata doa, ada aturan khusus dan tidak boleh dipasang di sejumlah tempat. Seperti tempat ibadah, lembaga pendidikan, maupun kantor pemerintahan.

Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Magelang Agus Sugiyono menuturkan, anggota dan relawan parpolnya memang sudah memasang baliho di beberapa tempat. Sebagai bentuk sosialisasi kepada masyarakat umum. Begitu pula dengan parpil lain. "Tidak hanya di depan Pasar Tegalrejo saja, tapi banyak tempat," sebutnya. (aya/pra)

Editor : Satria Pradika
#Magelang #Bacapres #baliho